Poster Tuntutan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Tutupi Pos Polisi di Malang

tragedi kanjuruhan tugu jatim
Pos polisi lalu lintas yang berada di Simpang Empat Rajabally Kayutangan Kota Malang kini tertutup oleh berbagai poster tuntutan usut tuntas tragedi Kanjuruhan. Foto: Ulul Azmy/Tugu Jatim

MALANG, Tugujatim.id – Pos polisi lalu lintas di Kayutangan atau Simpang Empat Rajabally Kota Malang, Jawa Timur, tertutup dengan berbagai macam poster berisi tuntutan keadilan atas tragedi Kanjuruhan, pada Kamis (12/1/2023).

Berbagai poster dengan desain menarik itu bertuliskan banyak muatan kritik. Mulai “Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan”, “Arek Malang Melawan”, “Big Boss Not Found”, “Man of The Match Brutality”, “Lawan dan Hentikan Brutalitas Aparat”, dan masih banyak lagi.

Berbagai poster itu sebelumnya juga banyak beredar di media sosial pasca tragedi yang menewaskan 135 suporter dan 600 orang luka-luka.

tragedi kanjuruhan tugu jatim
Pos polisi lalu lintas yang berada di Simpang Empat Rajabally Kayutangan Kota Malang kini tertutup oleh berbagai poster tuntutan usut tuntas tragedi Kanjuruhan. Foto: Ulul Azmy/Tugu Jatim

Melihat pemandangan baru di tengah pusat kota itu, sejumlah warga dan pengendara jalan banyak yang berhenti dan ikut mendokumentasikannya. Rino (31) misalnya. Kebetulan, dia juga mengikuti isu tragedi yang kini sudah di tahap persidangan itu.

Menurut dia, penegakan hukum atas tragedi itu terkesan tidak tuntas seperti fakta peristiwanya. Perkembangan informasi itu dia dapat dari media sosial dan juga media massa. Jadi, pemandangan poster yang menutupi pos polisi tersebut bukan menjadi hal yang dia herankan.

”Saya kira ya wajar saja mulai banyak poster, mural, atau grafiti kritikan itu. Soalnya saya lihat penegakan hukumnya juga ada yang mengganjal sih,” ucap Rino.

Bagi dia, terlepas dari aksi penempelan poster ini salah atau tidaknya, namun dia sepakat dengan aksi tersebut. Bagi dia, respon kekecewaan masyarakat sepanjang tidak melukai sesama manusia masih dalam tahap wajar.

”Apalagikan yang mati ada ratusan orang ya, banyak anak muda dan anak kecil juga. Ya soal aksi ini, salah gak salah, menurutku masih wajar. Yah, saya harap sih semoga bisa kelar ya kasus ini dan adil,” ucapnya.

Ketidakpuasan masyarakat ini sebelumnya juga sudah terjadi lewat berbagai cara. Seperti aksi turun ke jalan, gantung syal, boikot klub, hingga aksi golput Pemilu 2024. Gelombang kekecewaan ini makin meluas di sejumlah lini masa media sosial. Terlebih saat menjelang 100 hari tragedi Kanjuruhan.

Selain itu, berbagai upaya advokasi hukum keluarga korban juga ditempuh. Mulai mengadu ke Komnas HAM, Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, termasuk bertemu dengan Ombudsman dan lembaga negara lainnya.

Perkara Tragedi Kanjuruhan ini sudah dalam tahap persidangan. Persidangan yang awalnya digelar di PN Malang, kemudian dipindah ke Pengadilan Negeri Surabaya agar kondusif atas permintaan Forkompimda Malang. Sidang perdana akan digelar pada 16 Januari 2023 mendatang.

Total enam tersangka yang telah ditetapkan, yakni Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno; Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sementara Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita sementara ini dilepas dari tahanan oleh penyidik Polda Jatim karena masa tahanannya habis.