TUBAN, Tugujatim.id – Banyak cara yang dilakukan pelaku penipuan untuk memperdaya korbannya. Salah satunya seperti yang dilakukan tersangka kasus investasi bodong berinisial FZ, 21, warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban Kota, yang mem-posting kehidupannya ala sultan di media sosial (medsos). Hal itu dia lakukan untuk memperdaya korbannya dengan menjanjikan keuntungan yang berlipat-lipat.
“Ya, saya posting kehidupan wah di medsos, Mas,” kata FZ saat ditemui Tugu Jatim di Mapolres Tuban pada Rabu (26/01/2022).
FZ menambahkan, para korbannya mayoritas masih berusia muda maupun pelajar. Mereka akhirnya tergiur ikut bergabung menjadi member investasi bodong ini.
“Saya janjikan keuntungannya lumayan besar dalam waktu yang singkat,” ujarnya.
FZ mengaku tertarik ikut investasi bodong ini karena keuntungannya menggiurkan. Uang yang didapatkan dari inventasi member-nya kemudian disetorkan kepada pelaku utama owner Invets Yuk Samudra Zahratul Bilad di Lamongan.
Baca Juga:
- https://tugujatim.id/investasi-bodong-di-malang-polisi-menduga-dilakukan-lebih-dari-satu-orang/
- https://tugujatim.id/modus-investasi-bodong-biduan-dangdut-asal-malang-tipu-3-rekan-sendiri/
- https://tugujatim.id/tergiur-untung-50-persen-99-warga-tuban-jadi-korban-penipuan-investasi-bodong/
- https://tugujatim.id/kisah-korban-investasi-bodong-di-tuban-pelaku-iming-imingi-keuntungan-berlipat-lipat/
- https://tugujatim.id/korban-investasi-bodong-asal-tuban-bertambah-kerugian-mencapai-rp-42-miliar/
- https://tugujatim.id/fauziyah-reseller-invest-yuk-tuban-ditetapkan-tersangka-kasus-penipuan-investasi-bodong/
- https://tugujatim.id/30-korban-investasi-bodong-di-tuban-laporkan-reseller-lain-total-kerugian-rp-68-miliar/
Dia melanjutkan, keuntungan 50 persen yang didapatkan dari pelaku utama, selanjutnya diberikan kembali kepada para member sebanyak 40 persen. Namun belakangan, investasi dengan kedok trading tersebut diketahui merupakan investasi bodong.
“Dari 50 persen keuntungan. Saya bagi ke member 40 persen, sisa fee-nya untuk saya,” ungkap FZ.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban menetapkan FZ, warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban Kota, ini sebagai tersangka kasus investasi bodong. Dia dilaporkan puluhan orang yang mengaku sebagai korbannya.
FZ diketahui berperan sebagai salah satu reseller di wilayah Tuban dari pelaku utama investasi bodong bernama Bilad yang sebelumnya juga telah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Polres Lamongan. Sementara puluhan korban yang melapor ke polres mengaku menyetorkan uang antara Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah.
“Sejauh ini, Polres Tuban telah menerima 47 laporan warga dengan terlapor reseller berinisial FZ dan temannya. FZ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan. Semoga dalam waktu dekat bisa dinaikkan statusnya,” terang Kapolres Tuban AKBP Darman.
Dari tangan pelaku FZ, petugas mengamankan barang bukti berupa kartu ATM, buku rekening, HP, serta screenshot postingan pelaku dan bukti transaksi dengan para korban.
Dia mengimbau agar warga yang merasa menjadi korban segera melapor. Selain itu, warga juga diminta tidak tergiur dengan investasi dengan keuntungan yang tidak masuk akal.