TUBAN, Tugujatim.id – Penipuan berkedok inventasi bodong semakin menjamur. Bahkan, kasus teranyar menimpa korban investasi bodong di Tuban yang diduga merupakan jaringan penipuan di Kabupaten Lamongan yang pelakunya adalah seorang mahasiswi owner “Invest Yuk”. Saat ini dia sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lamongan pada Kamis (13/01/2022).
Korban investasi bodong di Kabupaten Tuban salah satunya menimpa Eka Nur Diana. Perempuan asal Bojonegoro ini mengaku ikut gabung dengan menyetor dana Rp 13 juta.
“Kalau saya member-nya Mbak F dan pacarnya R (inisial reseller dan pelaku investasi bodong di Tuban bernama invenst yuk, red). Saya ikut pada akhir 2021,” ucap perempuan yang bekerja di Tuban ini.
Eka menambahkan, sebelum dia menjadi korban investasi bodong itu dijanjikan mendapat keuntungan sekitar 30-50 persen dalam jangka waktu sekitar sepekan hingga sepuluh hari.
“Mbak F dan Mas R pernah jadi satu rekan kerja di satu counter HP di Tuban Kota,” jelas Eka Nur Diana saat ditemui Tugu Jatim di Mapolres Tuban.
Dia melanjutkan, bisnis gelap investasi bodong yang ada di Tuban ini telah dilakukan sejak Oktober 2021. Selama itu, rata-rata korban investasi bodong ini telah menyetor uangnya di atas Rp 10 juta-Rp 20 juta.
“Usahanya (investasi, red) mulai Oktober 2021. Saya gabung Desember 2021 dan setor Rp 13 juta,” ungkapnya.
Baca Juga:
Tak hanya Eka, korban lainnya perempuan berinisial B asal Tuban juga tertipu dengan rayuan inventasi yang menggiurkan keuntungan berlipat-lipat ini. Bahkan, dia rela meminjam uang agar bisa mendapatkan keuntungan itu.
“Sebelumnya saya sudah kenal dengan F. Terus saya ceritakan kepada keluarga dengan kesuksesan yang telah diraih F. Saya tergiur, jadi ikut tanam inves,” kata B kepada Tugu Jatim pada Senin (17/01/2022).
Dengan mengikuti inventasi ini, awalnya dia berkeinginan membelikan seperangkat alat makan untuk anaknya yang masih balita. Namun, apesnya baru ikut sudah ramai kabar kalau investasi yang dia ikuti ternyata kasus penipuan.
“Ya kan kalau tanam Rp 500 ribu dalam seminggu dapat tambahan Rp 200 ribu. Kalau Rp 1,5 juta tinggal ngalikan. Harapan saya dapat dari keuntungan mau tak belikan hadiah untuk anak,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus penipuan berkedok investasi bodong terjadi di wilayah hukum Polres Tuban. Dugaan kuat ini merupakan jaringan investasi bodong yang ada di Lamongan. Di mana polisi telah menahan Samudra Zahrotul Bilad, 21, seorang mahasiswi asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Lamongan, yang menjadi owner tunggal investasi bodong bernama “invest yuk”.
Di Kabupaten Tuban, ada sekitar puluhan bahkan ratusan korban yang tergiur penipuan inventasi bodong ini. Bahkan, tak kurang dari 99 orang melaporkan dua orang berinisial R dan F yang menjadi reseller inventasi itu ke Mapolres Tuban, Senin (17/01/2022).