MOJOKERTO, Tugujatim.id – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jenjang SD Negeri dan SMP Negeri jalur zonasi se-Kota Mojokerto dimulai Senin (24/6/2024) besok pukul 07.30 WIN hingga Kamis (27/6/2024) pukul 13.00 WIB.
Bila mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Mojokerto nomor 400.3/56/417.501/2024 tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Mojokerto Tahun Pelajaran 2024/2025, penetapan zonasi untuk PPDB jalur zonasi untuk jenjang SMP negeri terdiri atas tiga zona, yakni Zona I, Zona II dan Zona III.
Zona I terdapat SMP penerima pendaftaran PPDB jalur zonasi yang meliputi SMP Negeri 1, SMP Negeri 5, SMP Negeri 7 dan SMP Negeri 9. Sekolah-sekolah tersebut tersebut tersedia untuk pendaftar dari Kelurahan Balongsari, Kelurahan Gununggedangan, Kelurahan Wates, Kelurahan Kedundung, Kelurahan Meri, Kelurahan Sentanan, Kelurahan Jagalan dan Kelurahan Miji Baru.
Kemudian pada zona II terdapat SMP penerima pendaftar yang meliputi SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 6. Sementara kelurahan yang masuk dalam Zona II meliputi Kelurahan Purwotengah, Kelurahan Gedongan, Kelurahan Kauman, Kelurahan Mentikan, Kelurahan Pulorejo dan Kelurahan Magersari.
Selanjutnya pada zona III terdapat SMP penerima pendaftar yang meliputi SMP Negeri 3, SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 8. Sementara kelurahan yang masuk dalam zona III meliputi Kelurahan Kranggan, Kelurahan Prajurit Kulon, Kelurahan Blooto, Kelurahan Surodinawan dan Kelurahan Miji.
“Berdasarkan ketetapan yang ada, penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi adalah 65% dengan rincian minimal 45% dari dalam kota, maksimal 20% dari luar kota/wilayah perbatasan, dengan prioritas warga Kota Mojokerto,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Ruby Hartoyo, Minggu (23/6/2024).
Walau begitu, jalur non zonasi yang terbuka pada sembilan SMP negeri se-Kota Mojokerto belum terisi sepenuhnya. Sebab pada pendaftaran jalur non zonasi, kuota yang disiapkan sejumlah 783 kursi. Masih tersisa 62 kursi yang belum terisi.
Kondisi tersebut terjadi pula pada 44 SD negeri. Dari kuota sejumlah 289 kursi untuk jalur non zonasi, baru 101 calon siswa yang memenuhi syarat. Dengan demikian masih terdapat 188 kursi yang lowong.
”Dari sisa kuota selanjutnya dialihkan untuk jalur zonasi,” tambah Ruby.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko