TUBAN, Tugujatim.id – Pasca pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024. Kali ini memasuki tahapan penghitungan atau rekapitulasi suara serentak di tingkat kecamatan se-Kabupaten Tuban.
Rapat pleno rekapitulasi suara digelar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tuban sejak Senin (19/02/2024) hingga seminggu ke depan. Salah satunya digelar di Pendapa Kantor Kecamatan Tuban.
Baca Juga: Populer dan Anti Membosankan: 6 Ide Warna Cat Dapur Cerah dan Cantik Bikin Suasana Makin Menenangkan
Ketua PPK Tuban Fahmi Bashori menyampaikan, rekapitulasi suara dilakukan secara berurutan. Mulai menghitung suara presiden dan wakil presisden, dewan perwakilan daerah (DPD), dewan perwakilan rakyat (DPR) pusat, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi, dan terakhir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.
Adapun langkah-langkah pelaksanaan, dia mengatakan, membuka kotak suara tersegel. Lalu mengeluarkan masing-masing sampul kertas bersegel yakni formulir C hasil penghitungan suara, dan menempelkan formulir C itu pada papan.
Selain itu, PPK menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik. Selanjutnya mempersilakan PPS membacakan data dalam formulir dan melakukan pencocokkan data dalam formulir dengan data dan foto pada Sirekap.
“Untuk peserta pleno terdiri atas PPK dan sekretariat, PPS dan sekretariat, saksi partai, pilpres, atau DPD disertai surat mandat dan juga pengawas pemilu,” kata Fahmi.
Baca Juga: Tanggapi Sindiran Cak Imin Disebut Jadi Makelar, Gus Ipul: Kongkonane Wong Sing Kesulitan
Aktivis Pemuda Muhammadiyah Tuban ini juga mengatakan, sementara ini dibuka dua panel rapat. Selanjutnya akan berlanjut pada kelurahan desa lainnya.
“Kalau lancar tidak ada permasalahan, ya per desa sekitar 4-5 jam ngitung seluruhan pemilihan,” terangnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati