MOJOKERTO, Tugujatim.id – Bawaslu Kabupaten Mojokerto masih dalami laporan adanya kecurangan pada tempat pemungutan suara (TPS) di Temon, Trowulan. Hal ini terlihat saat pelapor yaitu calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Mojokerto menyerahkan bukti dugaan kecurangan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Mojokerto Deni Mustopa mengatakan, pihaknya masih berusaha mendalami laporan yang masuk dari caleg Partai Demokrat Dapil 3 yaitu Suroso dan Ananda Ubaid Shihabuddin Argi.
Baca Juga: Hari Ini, PPK Se-Kabupaten Tuban Serentak Gelar Pleno Rekapitulasi Suara
“Selain menerima laporan, kebetulan hari ini (19/02/2024) juga hadir saksi yang mengaku nyoblos namun suaranya tidak tampak. Karena itu, pelapor hari ini datang sekaligus membawa bukti-bukti pendukung sebagai pelengkap laporan,” kata Deni, Senin (19/02/2024).
Deni melanjutkan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengidentifikasi kategori apa laporan pelanggaran yang dimaksud.
“Masih menunggu hasil kajian dulu, nanti kami kabarkan hasilnya seperti apa. Soal masuk pelanggaran administrasi atau masuk pidana, nanti setelah hasil kajian keluar,” imbuhnya.
Sementara saat ditanya apakah ada kemungkinan akan digelar pemungutan suara ulang (PSU), Deni mengatakan, hal tersebut bisa saja terjadi bila memang ada pelanggaran yang mengharuskan PSU.
“Jadi dari hasil kajian, akan terlihat seperti apa hasilnya. Sebab untuk mengeluarkan rekomendasi PSU juga memperhatikan syarat-syarat tertentu agar bisa dilakukan,” terang Deni.
Baca Juga: Populer dan Anti Membosankan: 6 Ide Warna Cat Dapur Cerah dan Cantik Bikin Suasana Makin Menenangkan
Sementara dalam kesempatan terpisah, pelapor yaitu Ananda Ubaid Shihabuddin Argi menjelaskan dirinya menyambangi kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto sambil membawa berbagai bukti indikasi kecurangan.
“Ada mulai dari rekaman, foto, lalu surat-surat, kami bawa semua. Apa saja temuan di lapangan sudah kami bawa ke kantor Bawaslu (Kabupaten Mojokerto) agar segera mendapat tindak lanjut,” jelas Ananda Shihabuddin.
Ananda juga berharap sesuai tuntutan yang dia lontarkan dapat berujung PSU.
“Bila memang terjadi pelanggaran seperti yang diduga, kami harap ada coblosan ulang,” ujarnya.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati