TUBAN, Tugujatim.id – Tempat wisata di Tuban terpaksa harus kembali tutup seiring penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 2 ke Level 3.
Aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang berlaku 5-18 Oktober 2021 ini membuat Dinas Pariwisata Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Tuban mengeluarkan imbauan penutupan tempat fasilitas umum seperti area publik, taman, hingga tempat wisata harus ditutup sementara hingga terdapat perubahan status PPKM
Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban, Sulistyadi saat dikonfirmasi membenarkan terkait surat imbauan kepada sejumlah pelaku sektor wisata dan hiburan umum.
“Benar (imbauan penutupan, red). Sebagai tindak lanjut kita terkait Inmendagri perpanjangan PPKM Level (3, red),” terang Sulistyadi kepada Tugu Jatim, Kamis (7/10/2021).
Selain penutupan sementara tempat wisata dan hiburan umum, Disparbudpora tetap memberikan izin buka terhadap warung makan, pedagang kaki lama, atau sejenisnya. Namun, jamnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB serta harus dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Warung makan masih boleh mas. Tapi ya taat prokes, dan jamnya sampai pukul 9 malam,” ungkapnya.
Begitu pula restoran, kafe, yang lokasinya berada dalam gedung atau toko dapat beroperasi seperti halnya warung makan. Namun jam operasional yang berbeda dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat. Tak hanya itu, kapasitas pengunjung juga dibatasi dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruang.
“Satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 60 menit serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” terangnya.
Pihaknya berharap, upaya yang dilakukan ini sebagai bentuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban.