MOJOKERTO, Tugujatim.id – Praktisi Hukum Mojokerto, Jaka Prima menilai momen Hari Hak Azasi Manusia pada 10 Desember menjadi pengingat perjalanan panjang dan berat dalam memperjuangkan hak-hak manusia di berbagai belahan dunia.
“Peringatan ini bukan sekadar seremonial belaka saja, tetapi merupakan cikal bakal sejarah panjang proses mengangkat derajat, harkat, dan martabat manusia, Sebagai pengetahuan, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak mendasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir,” terang Jaka, Rabu (10/12/2025).
Jaka mengutip Miriam Budiardjo yang mendefinisikan HAM sebagai hak yang dimiliki manusia sejak kelahirannya dalam kehidupan masyarakat.
“Hak ini dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, agama, ras, dan jenis kelamin karena sifatnya yang universal,” imbuh Sekjen Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur ini.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak ini merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, serta setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
“Perjalanan panjang memperjuangkan Hak Asasi Manusia ini berlangsung cukup lama yang dimulai sejak zaman manusia mulai mengerti akan pentingnya Hak Asasi Manusia,” sambung Jaka.
Jaka melanjutkan, sejarah HAM berawal dari pengesahan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948 di Paris. Deklarasi ini lahir sebagai respon atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi selama Perang DUnia II termasuk genosida dan pelanggaran hak-hak asasi manusia.
Dalam konteks Indonesia tahun 1998 menjadi tahun yang bersejarah dalam perkembangan HAM di Indonesia. Tahun tersebut menjadi satu catatan penting dalam sejarah Indonesia. Pada masa tersebut gerakan masyarakat yang dimotori oleh mahasiswa berhasil mendesak Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatan kepresidenannya.
“Seiring dengan itu pula, jejak kekerasan yang ditinggalkan oleh Orde Baru kemudian mulai terkuak. Sebagaian besar masyarakat baru menyadari bahwa selama ini, Indonesia dibangun dengan dasar kekerasan serta pelanggaran terhadap HAM. Sejak itu pula, upaya penegakan HAM terus dilakukan oleh berbagai pihak,” urai Jaka.
Indonesia Negara Hukum dan Demokrasi
Indonesia merupakan sebuah negara hukum dan demokrasi. Hal ini bisa dilihat dengan adanya TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai.
“Ini adalah merupakan tonggak baru bagi sejarah HAM Indonesia sekaligus menjadi kebanggaan tersendiri bagi Indonesia, karena baru Indonesia dan Afrika Selatan yang mempunyai undang undang peradilan HAM. Aplikasi dari undang undang ini adalah sudah mulai adanya penegakan HAM yang lebih baik, dengan ditandai dengan adanya komisi nasional HAM dan peradilan HAM nasional,” tutur Jaka.
Sementara itu, Komnas HAM merupakan salah satu institusi yang memiliki peranan cukup penting dalam proses penyelesaian pelanggaran HAM. Komnas HAM dibentuk pertama kali pada tahun 1993 oleh Keputusan Presiden (Kepres) No. 50 Tahun 1993 atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pada tahun 2000, pemerintah kemudian mengeluarkan UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM. Dalam UU ini, kewenangan untuk melakukan sebuah penyelidikan terhadap satu peristiwa atau masalah yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di Indonesia.
“Berbagai pengaduan kemudian disampaikan kepada Komnas HAM dengan harapan yang besar untuk mendapatkan sebuah proses penyelesaian secara hukum serta adanya penegakan HAM yang lebih baik ini, membuat pandangan dunia terhadap Indonesia kian membaik,” tandas Jaka.
Meski demikian, tantangan penegakan HAM masih terus ada. Konflik bersenjata, diskriminasi berbasis ras, agama, atau gender, serta pelanggaran terhadap hak-hak pekerja masih menjadi persoalan serius di banyak negara, tidak terkecuali Indonesia.
“Maka, adanya peringatan Hari HAM adalah pengingat bahwa setiap individu memiliki peran dalam menciptakan dunia yang adil dan inklusif. Pemerintah, lembaga internasional, organisasi masyarakat sipil, dan individu diharapkan bersama-sama berkontribusi dalam menjaga dan mempromosikan HAM,” tutup Jaka.
Hari HAM Sedunia 2025 mengangkat tema Human Rights, Our Everyday Essentials yang berarti ‘Hak Asasi Manusia, Kebutuhan Sehari-hari Kita’.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








