MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kondisi geografis Kabupaten Mojokerto masih menyimpan potensi gangguan jelang pemungutan suara Pilkada 2024. Seperti, beberapa daerah berpotensi blank spot internet. Padahal, KPU Kabupaten Mojokerto memutuskan memakai aplikasi Sirekap pada pilkada kali ini.
Beberapa daerah berpotensi blank spot internet meliputi Gondang, Pacet, Ngoro, dan Jatirejo. Keempat daerah tersebut masih menyimpan potensi gangguan internet karena berada di wilayah pegunungan. Seperti, Gumeng di Gondang yang merupakan daerah paling terpencil.
KPU Kabupaten Mojokerto sempat melakukan uji coba. Hasilnya, beberapa titik tempat pemungutan suara (TPS) terindikasi sulit akses internet.
Baca Juga: Saluran WhatsApp Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Diserbu Penggemar, Rayyanza Kirim VN Gemas!
“Kami sudah petakan, terutama di desa-desa yang ada di Pacet, Jatirejo, Ngoro, dan Gondang. Kalau daerah lain sepertinya belum terlihat potensi tersebut,” ujar Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Febrianto pada Jumat (08/11/2024).
Dari hasil pemetaan, beberapa opsi bakal ditawarkan oleh KPU Kabupaten Mojokerto. Seperti, berkomunikasi dengan diskominfo untuk bantuan fasilitasi internet, termasuk rencana penyediaan WiFi portabel bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“Koordinasi dengan KPU RI sudah kami lakukan. Ada opsi untuk kerja sama dengan diskominfo setempat. Kami kira persoalan kemungkinan blank spot masih bisa teratasi,” ungkap Febri.
Baca Juga: Update Popda XIV 2024, Cabor Balap Sepeda Putri Sumbang Emas Pertama Kota Mojokerto
Bila mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.
Sirekap sendiri berfungsi untuk membaca dan merekam Formulir C hasil penghitungan suara di TPS, melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara, mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, mulai dari KPPS ke PPK, dari PPK ke KPU kabupaten atau kota, dari KPU kabupaten atau kota ke KPU provinsi.
Selain itu, Sirekap juga berfungsi sebagai alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi, serta untuk memublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati