Prediksi Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jatim 2023, Tembus Angka Rp2 Juta

Upah minimum Provinsi Jatim. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)
Ilustrasi usulan kenaikan UMP Jatim. (Foto: Pexels)

SURABAYA, Tugujatim.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo menyebutkan, ada kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) Jatim 2023. Perkiraan kenaikan upah minimum Provinsi Jatim tembus mencapai Rp2 juta.

Dia menjelaskan, kenaikan upah minimum Provinsi Jatim tersebut nantinya bergantung besaran alpha pengalinya. Meski demikian, Himawan belum bisa menyebut jumlah pasti angka itu karena masih dirapatkan. Sedangkan UMP Jatim 2022 senilai Rp1.891.567,12.

Sementara itu, proses rapat dengan berbagai unsur sudah berlangsung sejak beberapa hari kemarin. Himawan mengatakan ada tiga usulan yang dikeluarkan dalam rapat tersebut.

Dia melanjutkan, seperti dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih berpegang teguh dengan regulasi PP No 36 Tahun 2021. Sedangkan dari serikat buruh mengusulkan kenaikan UMP sebesar 13 persen.

“Pemerintah tunduk pada Permenaker No 18 Tahun 2022. Mengenai angka absolute, nanti diumumkan pada 28 November,” ujar Himawan saat dikonfirmasi pada Jumat (25/11/2022).

Himawan melanjutkan, nantinya upah minimum Provinsi Jatim 2023 menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. Artinya, pada tahun depan UMP kabupaten/kota tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan.

Sementara itu, dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan upah minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (penyesuaian nilai UM x UM(t)). Untuk diketahui, UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan, dan penyesuaian nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alpha).

“Di formula ini, ada tiga opsi yaitu α1, α2, dan α3. Kalau α1 itu UMP Jatim sudah di atas Rp2 juta. Nah dengan UMP α1 ini akan ada kira-kira 16 kabupaten/kota di Jatim yang UMK-nya mengikuti UMP,” jelasnya.

Menurut Himawan, apabila daerah-daerah bisa menyamai UMP Jatim maka disparitas antar Ring 1 dengan wilayah lain bisa sedikit terpangkas.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Jatim dari Unsur Buruh Ahmad Fauzi berharap penetapan UMP bisa naik di angka 13 persen. Angka 13 persen tersebut berdasarkan perhitungan tiga variabel. Pertama, inflasi Jatim yang mencapai 6,8 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8 persen.

Variabel kedua, Fauzi menyinggung soal kebijakan pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak. Dan variabel ketiga adalah harga kebutuhan pokok yang belum stabil.

“Implikasi kenaikan harga BBM begitu luas bagi buruh dan pekerja, bahkan masyarakat luas di Jatim,” ucap Fauzi.

Selain itu, dia juga berharap kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa supaya disparitas upah antar wilayah di Jatim bisa diselesaikan.

“Disparitas upah menjadi permasalahan antar daerah. Tahun ini semoga gubernur mampu menyelesaikan disparitas selisih upah antar daerah,” ujarnya.