News  

Presiden Jokowi Longgarkan Aturan Pakai Masker di Ruang Terbuka

Presiden Jokowi. (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/Tugu Jatim)
Presiden RI Joko Widodo dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/05/2022). (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, Tugujatim.id – Presiden Jokowi memutuskan melonggarkan aturan penggunaan masker di tempat terbuka.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak memakai masker,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/05/2022).

Keputusan Presiden Jokowi ini diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, dia mengatakan, masyarakat harus tetap menggunakannya.

Penggunaan masker saat beraktivitas juga masih berlaku bagi kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau yang memiliki penyakit komorbid, saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ujar Jokowi.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim