MALANG, Tugujatim.id – Apes betul nasib NH, 29, seorang perempuan penghibur alias pekerja seks di Malang ini karena mendapat pelanggan yang salah. Alih-alih mendapat rezeki, perempuan ini justru disekap, diperkosa, hingga diperas harta bendanya.
Kejadian itu dia alami pada Jumat (23/04/2021). Bermula dengan saling berkenalan lewat aplikasi dengan tujuan booking online (BO) dari tamu pria bernama Irwan Yulianto, 24, warga asal Pakisaji, Kabupaten Malang.
Dalam proses negosiasi itu, Irwan sepakat memakai jasa pemuas hasrat seksual dengan harga Rp 450 ribu. Keduanya pun janjian bertemu di sebuah kamar guest house di Jalan Borobudur, Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang, sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun, ternyata di tengah jalan, Irwan punya niat jelek. Dengan tarif segitu, dia berpikir korban pasti sudah mengantongi uang banyak dari melayani pria hidung belang lainnya.
“Tersangka akhirnya berniat memeras korban karena berpikir si korban pasti punya banyak uang lebih hasil dari BO sebelumnya,” ungkap Kapolsek Lowokwaru Kompol Fatkhur Rokhman saat konferensi pers Senin (03/05/2021).
Lebih lanjut, di tengah obrolan sebelum memulai hubungan intim ini, pelaku mulai beraksi mendekap korban sambil mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban. Pelaku meminta sejumlah uang dan barang berharga. Jika tidak dilakukan, pelaku mengancam akan membunuhnya.
Korban pun pasrah dan menyerahkan ponsel merek iPhone 8 dan uang tunai Rp 100 ribu yang dimiliki kepada tersangka. Tak berhenti di situ, pelaku lalu mengikat tangan korban dengan seutas tali.
Usai menali korban, pelaku juga menuntaskan hasrat seksualnya dan membungkam mulut korban dengan celana.
“Lalu, tersangka kabur meninggalkan guest house. Korban sendiri baru bisa melepas ikatan itu setelah berteriak minta tolong ke penjaga guest house,” kisah Fatkur.
Namun beruntung, keesokanharinya, Sabtu (24/04/2021), korban mendapati pelaku sedang berada di sebuah konter ponsel di Kecamatan Lowokwaru. Kontan dia pun melapor ke polisi.
Anggota pun langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan meringkus pelaku. Usai ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Akibat perbuatan itu, tersangka terancam Pasal 368 Ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP.
”Dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara,” ujarnya.