TUBAN, Tugujatim.id – AP (20), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi pada Rabu (8/3/2023). Dia menjadi tersangka penipuan 12 konter pulsa di wilayah Tuban.
Modusnya, AP mengisi saldo dompet digital. Saat akan membayar, dia beralasan uangnya tertinggal di rumah, lalu kabur dan tak kembali. “Setiap konter, tersangka biasanya top up DANA Rp200 ribu sampai Rp400 ribu. Sementara tersangka telah beraksi di 12 lokasi yang berbeda,” papar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, pada Jumat (10/3/2023).
AP melakukan hal itu karena kecanduan bermain judi online chip domino. “Tersangka mengaku jika hasil saldo tersebut digunakan untuk bermain judi chip dan belanja kebutuhan sehari-hari,” ungkap Gananta,
Perwira menengah polisi asal Tuban itu menambahkan, di hadapan pegawai konter, AP berpura-pura akan mengambil uang dengan dalih lokasi rumahnya tak jauh.
Tak curiga, pegawai konter mempersilahkan AP mengambil uang karena top up saldo dompet digital telah berhasil. “Tersangka berpura-pura akan pulang untuk mengambil uang untuk bayar, namun tersangka tidak kembali,” paparnya.
Atas kejadian itu, sejumlah pemilik konter melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AP tanpa perlawanan di rumahnya. “Tersangka telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.