SURABAYA, Tugujatim.id – Tujuh orang tersangka diringkus dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam bentuk prostitusi anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, korban kasus prostitusi yang beroperasi di Surabaya tersebut berjumlah empat orang. Seluruh korbannya masih di bawah umur yakni MP (17), SA (16), V (16), dan NDA (15). Terungkapnya kasus ini juga berawal dari laporan salah satu korban, MP setelah berhasil kabur.
Pelakunya adalah YY (24), warga asal Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan yang merantau ke Surabaya dan bertindak sebagai muncikari. YY awalnya merekrut korban yang merupakan bocah-bocah yang berasal dari kampung asalnya untuk bekerja di Surabaya, termasuk pelapor MP.
“YY awalnya merekrut beberapa korban dari kampungnya kemudian dibawa ke Surabaya dan ditampung,” kata Hendro dalam konferensi pers, Selasa (14/5/2024).
Kepada para korban, YY menjanjikan pekerjaan dengan upah menggiurkan untuk menarik korban agar mau ikut dengannya. Salah satu korban mengetahui jika dirinya akan dijadikan oleh Pekerja Seks Komersial (PSK).
“MP yang datang melaporkan peristiwa yang dialami bahwasannya diajak oleh rekannya dari asalnya diajak bekerja sebagai PSK dengan gaji yang cukup menggiurkan,” bebernya.
Namun, MP merasa jika YY telah melanggar perjanjian kesepakatan. Dimana, korban tidak pernah mendapat upah sepeserpun dari YY setelah disuruh melayani pria hidung belang.
“Namun demikian setelah menjalankan pekerjaan tersebut korban merasa ada kesepakatan yang tidak sesuai karena pendapatan tak pernah diberikan,” ucapnya.
Hal yang sama juga terjadi pada korban lainnya. Ironisnya, sehari mereka bisa melayani hingga 20 orang namun tak pernah diberi upah sama sekali. Mereka dipekerjakan selama lima bulan.
“(tarif) minim Rp300 ribu, Rp350 ribu, Rp500 ribu, kadang Rp1 juta. Semua ditampung muncikari. Dalam kesepakatan awal muncikari memberikan sekin persen untuk korban kemudian faktanya hingga saat ini korban tidak pernah mendapat bagian itu dengan alibi korban masih ada hutang seperti tempat tinggal dan lain-lain ke muncikari,” ujarnya.
Untuk menjalankan bisnis prostitusi ini, YY dibantu oleh enam tersangka lainnya yang bertindak sebagai joki. Mereka adalah RS, AM, EM, SA, RI dan AS. Satu diantanya masih berusia 17 tahun.
Para joki ini akan mencari mangsa pria hidung belang melalui aplikasi Michat dengan memasang foto korban. Untuk menjalankan aksinya, mereka menyewa hotel dengan kelas bintang tiga ke bawah yang berada di kawasan Surabaya Timur.
“Mereka memesan 4 sampai 5 kamar. Satu kamar digunakan untuk penampung korban atau kantornya, sisanya digunakan untuk eksekusi,” jelasnya.
Seluruh pelaku dijerat Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun. SedangkanC untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Izzatun Najibah
Editor : Darmadi Sasongko







