TUBAN, Tugujatim.id – Ada saja tingkah seseorang jika saat cemburu buta membawa petaka. Seperti yang dilakukan pemuda di Tuban berinisial J, 31. Dia mengajak temannya warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, diduga untuk menganiaya Taufik, 31, warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Tuban, yang disinyilar sedang dekat dengan mantan pacar J.
Peristiwa penganiayaan pemuda di Tuban ini terjadi pada Rabu dini hari (13/03/2024) sekira pukul 02.00 WIB di sisi timur Alun-Alun Tuban, Jalan RM Suryo, Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Berdasarkan informasi yang diterima Tugu Jatim, kejadian itu terjadi saat korban sedang duduk bersantai di trotoar timur Alun-Alun Tuban. Tiba-tiba datang sekolompok orang yang tidak tahu duduk perkaranya memukuli korban hingga luka terbuka di bagian, kepala, wajah, dan leher.
Baca Juga: Bau Mulut Tak Sedap? Coba Terapkan 6 Tips dan Trik Cara Mengatasinya saat Puasa Ramadan
Warga yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkannya ke petugas kepolisian. Dengan sigap, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi, polisi menerima laporan sekira pukul 02.15 WIB bahwa pelaku berada di parkiran Wisata Pantai Boom. Akhirnya dia berhasil meringkus satu pelaku berinisial J.
Selanjutnya dari hasil interogasi, selain pelaku juga ada 8 lainnya yang juga menganiaya korban. Berbekal dari keterangan pelaku, polisi bergerak menangkap pelaku lainnya berinisial R sekira pukul 15.30 WIB yang berada di kediamannya.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan 8 orang. Kemudian dari hasil itu, mengerucut dan menetapkan 3 tersangka. Dua tersangka berhasil diamankan. Sedangkan satu orang berinisial AC masih DPO (daftar pencarian orang, red),” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto pada Jumat (15/03/2024).
Dia juga menyampaikan, pemicu penganiayaan ini diduga korban sedang dekat dengan mantan teman wanita dari salah satu pelaku. Karena kesal sehingga dia mengajak teman-temannya untuk memukuli korban yang saat itu berada di sekitaran Alun-Alun Tuban.
“Jadi barang bukti selain pakaian, juga ada gitar kecil atau kentrung yang digunakan untuk memukul korban,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati