MOJOKERTO, Tugujatim.id – SL alias Pentil, warga asal Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dibekuk polisi. Pria berusia 45 tahun tersebut diduga menggelapkan uang korbannya SA, warga asal Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, uang yang digelapkan oleh SL mencapai Rp325 juta. SL janjikan uang miliaran dengan modus mengaku tarik uang gaib.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan bahwa pelaku SL memberi iming-iming bisa menggandakan uang hingga Rp60 miliar. Modus yang dijalankan oleh SL saat menipu korban adalah SL mengaku punya hubungan gaib dengan sosok Ratu Kidul.
“Pelaku mengaku sebagai dukun spiritual. Pelaku menyuruh korban untuk membeli minyak untuk dilarung di pantai Ngliyep Malang. Pelaku memberi iming-iming bisa menggandakan uang sejumlah Rp60 miliar kepada korban,” ujar AKP Rudi, Selasa (03/09/2024).
Awalnya, korban membeli minyak yang dimaksud SL dengan nominal Rp57 juta. Tak hanya sekali, pelaku SL juga meminta sejumlah uang kepada korban sebanyak 7 kali hingga mencapai Rp325 juta.
“Alasannya (meminta uang) untuk keperluan minyak kepada sosok yang tinggal di alam gaib. Namun uang yang dijanjikan pelaku SL tidak jua datang sesuai harapan korban SA walau korban telah menghabiskan ratusan juta,” tandas AKP Rudi.
Berdasar laporan korban SA, polisi lantas menangkap pelaku SL. Beberapa barang bukti diamankan polisi pasca menangkap pelaku, meliputi 1 kotak kayu berwarna hijau, 1 bendel bunga dan 1 buah botol kaca kemasan 500 mililiter berisi minyak wangi.
“Semua barang bukti tersebut alasannya untuk mendatangkan uang secara gaib. Ternyata, pelaku SL sebelumnya juga pernah berurusan dengan hukum, terkait pidana lain pada tahun 2010 lalu,” lanjut AKP Rudi.
Pelaku SL diancam dengan pasal 378 KUHP yang menyebutkan bahwa barangsiapa hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu maupun keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








