PASURUAN, Tugujatim.id – AA (41), pria Pasuruan Cabuli Bocah 5 Tahun. Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota atas laporan ibu dari korban.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menyatakan AA diduga mencabuli korban berinisial AA yang masih berusia 5 tahun. Aksi pencabulan dilakukan di kontrakan keluarga korban di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Aksi pencabulan tersebut akhirnya diketahui oleh NH (33), ibu korban.
“Ibu korban langsung melapor ke Polres, dsn langsung kami tindak lanjuti,” ujar Junaidi pada Kamis (8/5).
Tidak berselang lama, polisi langsung menangkap AA dan mengamankannya ke Polres Pasuruan Kota. Dari hasil penyelidikan, bukan hanya sekali AA mencabuli korban.
AA mencabuli NA sebanyak 8 kali dan dampaknya hingga saat ini korban masih mengalami trauma.
AA kini telah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota, ia dijerat sangkaan Pasal 8 ayat 1 atau ayat 2 UU Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








