Penulis: Mahdi Kherid, Wakil Ketua PW GP Ansor Jawa Timur dan Kandidat Doktor dari UIN Jember
Tugujatim.id – Di kafe yang penuh dentuman musik. Di ruang kerja kelompok yang sunyi. Di tengah lalu lalang kehidupan yang begitu cepat. Kini, ada budaya baru yang bisa dibilang membahayakan bagi kesehatan, yakni remaja dan orang dewasa asyik mengisap vape atau rokok elektrik.
Ya, benar saja berdasarkan data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), angka 1 juta orang pengguna vape aktif per Desember 2019 di Indonesia, berlipat menjadi sekitar 2,2 juta orang pada Juli 2022. Jika saat ini tahun 2026, angka pengguna vape bisa lebih dari 2,2 juta.
Berdasarkan data hasil survei yang dirilis oleh Statista pada Desember 2022, sebanyak 44 persen pengguna vape di Indonesia didominasi oleh anak muda usia 18-29 tahun. Sementara itu, disusul di bawahnya sebanyak 37 persen oleh golongan usia 30-39 tahun. Pola konsumsi rokok elektrik ini lebih didominasi oleh usia muda, semakin senja usianya semakin sedikit penggunanya.
Baca Juga: Bahaya Vape Pada Tubuh Manusia
Penulis tidak tahu asal muasal kenapa Indonesia memperbolehkan perdagangan vape. Di dunia, ada 73 negara yang mengizinkan penggunaan vape, ada ada 37 yang melarang.
Soal bagaimana kita harus berpikir ulang soal peredaran vape, akhir-akhir ini disentil dengan penuh hentakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dipimpin oleh Komjen Pol Suyudi Ario Seto SH SIK. Dia mewacanakan pelarangan dan pengaturan ketat peredaran vape di Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, Komjen Pol Suyudi sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas hal tersebut. Apa yang dilakukan negara tetangga seperti Singapura, Thailand, dan Maladewa yang melarang dan memperketat peredaran vape, bisa menjadi inspirasi bagi Indonesia, serta jangan sampai Indonesia menjadi tong sampah penjualan vape di tengah negara tetangga yang melarang.
Alasan Suyudi mewacanakan ini begitu kuat. Cairan vape kini tidak lagi steril dari zat berbahaya. Dalam sejumlah kasus, liquid vape justru mengandung zat seperti synthetic cannabinoids, bahkan metamfetamin dan etomidate—zat yang kini masuk kategori narkotika.
Lebih dari itu, vape memberi “keunggulan” bagi pelaku kejahatan: ia tampak legal, wangi, dan sulit dideteksi. Sebuah kamuflase sempurna di ruang publik.
Di sinilah kita harus jujur: negara sedang berhadapan dengan teknologi yang lebih cepat berubah dibanding regulasi.
BNN mendorong langkah keras: pembatasan ketat bahkan pelarangan. Logika ini kuat. Tapi tidak otomatis lengkap. Karena Indonesia bukan Singapura.
Kita adalah negara dengan populasi besar, pasar informal luas, dan sejarah panjang kegagalan pelarangan total—dari minuman keras oplosan hingga rokok ilegal. Setiap larangan tanpa kesiapan sistem pengawasan hampir selalu melahirkan satu hal: pasar gelap.
Dan pasar gelap, dalam konteks narkotika, adalah mimpi buruk.
Beberapa kajian bahkan mengingatkan, pelarangan total tanpa pengawasan kuat justru bisa memperbesar risiko karena produk ilegal menjadi lebih sulit dikontrol.
Dengan kata lain: niat melindungi bisa berbalik menjadi bumerang.
Vape, Generasi Muda, dan Ilusi “Lebih Aman”
Selama ini, vape hidup dari satu narasi besar: alternatif yang lebih aman dari rokok.
Narasi itu kini kehilangan relevansinya.
BNN menyebut klaim tersebut belum memiliki dasar ilmiah yang kuat, bahkan berpotensi membuka pintu baru bagi kecanduan zat lain.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah dimensi kulturalnya.
Vape telah menjadi simbol gaya hidup—modern, santai, dan “tidak berbahaya”. Ia menyusup ke ruang-ruang sosial anak muda, dari kafe hingga tongkrongan kampus. Ketika sebuah produk sudah menjadi identitas sosial, regulasi tidak lagi sekadar soal hukum, tapi juga soal budaya.
Di sinilah negara sering kalah.
Jalan Tengah yang Terlupakan
Kita sering terjebak dalam dua kutub: bebas atau larang total.
Padahal, kebijakan publik jarang bekerja baik dalam ekstrem.
Jika membaca pengalaman global dan literatur kebijakan kesehatan publik—misalnya pendekatan harm reduction dalam pengendalian zat adiktif—jalan tengah seringkali lebih efektif: bukan melarang sepenuhnya, tetapi mengontrol dengan ketat dan cerdas.
Artinya:
- Regulasi produksi dan distribusi harus transparan dan terstandar.
- Pengawasan liquid ilegal diperketat (ini kunci utama).
- Edukasi publik diperluas, terutama untuk generasi muda.
- Penindakan difokuskan pada penyalahgunaan, bukan semata pengguna.
- Karena masalah utamanya bukan sekadar vape, tetapi apa yang ada di dalamnya.
Dalam istilah Islam kita mengenal dengan sebutan tawasut atau di tengah-tengah dan moderat. Dalam konteks pembatasan vape ini, negara bisa memilih jalan tidak membatasi total, tapi membuat regulasi yang ketat dan memastikan produk yang dijual di pasaran bukanlah produk yang mengandung cairan berbahaya.
Negara Tidak Boleh Terlambat
Yang menarik dari langkah BNN adalah keberaniannya menggeser perspektif: dari gaya hidup ke kejahatan.
Ini penting.
Sebab sejarah menunjukkan, negara sering terlambat membaca perubahan modus narkotika. Ketika regulasi datang, pasar sudah terlanjur mapan.
Dalam konteks ini, alarm BNN layak didengar.
Namun, mendengar saja tidak cukup. Negara perlu memastikan bahwa responsnya tidak reaktif, melainkan strategis.
Baca Juga: Perda Rokok Diterapkan Akhir Agustus 2022 di Surabaya, Vape Masuk dalam Aturan
Perdebatan ini sejatinya bukan tentang vape.
Ini tentang bagaimana negara menghadapi dunia yang berubah cepat—di mana batas antara produk legal dan alat kejahatan menjadi kabur.
Jika negara hanya memilih jalan pintas berupa pelarangan, ia berisiko kehilangan kendali.
Jika terlalu longgar, ia membuka celah bahaya.
Di antara dua risiko itu, kebijakan publik diuji.
Dan seperti biasa, yang dipertaruhkan bukan sekadar regulasi—melainkan masa depan generasi muda yang mengisapnya, sering tanpa tahu apa yang sebenarnya mereka hirup.
Langkah yang diwacanakan BNN, sejatinya langkah menyelamatkan generasi kita. Semua stakeholder bangsa ini, perlu menyambut baik gagasan tersebut. Saatnya kita duduk bersama, membuat regulasi yang memberi rasa aman bagi remaja dan generasi penerus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati








