MOJOKERTO, Tugujatim.id – Produsen miras ilegal di Mojokerto mengemas produk menggunakan label merk terkenal. Puluhan botol Miras merk impor yang diduga palsu itu disita dalam penggerebekan di Mlirip, Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Penggerebekan tersebut berawal dari seseorang yakni FR saat berjualan miras tanpa izin lewat status (story) Whatsapp. Harga miras yang dijual oleh FR ini jauh dari harga pasaran pada umumnya meski merk yang ditawarkan adalah label terkenal.
“Misalnya ada merk Jameson itu dijual dengan harga Rp175.000,” ujar Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo, Senin (10/02/2025).
Akibat curiga adanya upaya pemalsuan, polisi lantas melakukan pengembangan. FR yang kemudian didatangi polisi kemudian mengaku bahwa FR mendapatkan miras dari seorang produsen berinisial Y.
BACA JUGA: Keluarga Korban Tragedi Outing Class SMPN 7 Kota Mojokerto Laporan Dugaan Kelalaian
Dari pengakuan FR, polisi mendatangi rumah milik Y di Mlirip, Jetis. Saat digerebek, polisi mendapati ratusan botol miras dengan berbagai merk. Sementara, Y mengaku membuat miras dari campuran arak, etanol, dan aneka bahan perasa. Miras tersebut lantas ditempeli label merk terkenal.
“Setelah mendapat keterangan, produsen mengaku belajarnya otodidak. Jadi tidak tahu persis berapa takaran dalam hasil produksinya, pelaku memproduksi di halaman belakang rumah,” sambung Anang Leo.
Dari tangan produsen tersebut, polisi menyita ratusan botol miras berbagai label, 15 jerigen kosong dan 3 buah galon berisi etanol. Polisi juga menyita satu peralatan untuk produksi miras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko