• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kantor Pengadilan Negeri Agama

Kantor Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Jember: pengajuan dispensasi nikah di Jember menuai kritik. (Foto: Diki Febrianto)

Proses Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Menuai Kritik

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Proses Pengajuan Dispensasi Pernikahan (Diska) di Kabupaten Jember mengalami perubahan signifikan. Sistem yang berlaku saat ini dinilai jauh lebih rumit karena melibatkan beberapa instansi sekaligus.

Muhammad Irfan Soleh, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Arif of Law, mengungkapkan bahwa mekanisme pengajuan Diska kini bersifat lintas sektoral, mengharuskan pemohon berurusan dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3AKB) serta Pengadilan Agama (PA).

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM

“Sistem sebelumnya jauh lebih sederhana, cukup mengajukan permohonan langsung ke Pengadilan Agama dan biasanya segera diputuskan. Sekarang pemohon harus mengunjungi berbagai instansi terlebih dahulu dengan proses yang sangat kompleks,” ujar Muhammad Irfan Soleh saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/4/2025).

Dalam aturan baru ini, pemohon wajib menjalani serangkaian tahapan seperti evaluasi psikologis dari DP3AKB dan pemeriksaan kesehatan reproduksi (NCML) di fasilitas kesehatan setempat.

“Tantangan terbesar ada pada proses di DP3AKB. Rekomendasi dari psikolog menjadi persyaratan yang tidak bisa ditawar. Tanpa dokumen ini, permohonan berisiko ditolak oleh pengadilan,” tambah Muhammad Irfan Soleh.

BACA JUGA: Revitalisasi Bandara Notohadinegoro Jember: Bupati Fawait Prioritaskan Jalur Udara Baru

Selain prosedur yang berlapis, aspek finansial juga menjadi perhatian. Menurut catatan Irfan, biaya yang dibebankan kepada pemohon bisa mencapai Rp600.000 per orang, belum termasuk biaya pengajuan ke pengadilan.

“Untuk surat keterangan sehat dari Puskesmas dikenakan biaya Rp350.000, sementara tes narkoba di Labkesda memerlukan Rp250.000. Padahal banyak keluarga di pedesaan yang ingin menikahkan anak mereka karena kekhawatiran akan terjadi pelanggaran norma agama maupun hukum,” ujarnya.

Menanggapi kritik ini, Moh. Hosen, juru bicara Pengadilan Agama Jember, menjelaskan bahwa prosedur tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

BACA JUGA: Fasilitas Sanitasi Alun-Alun Jember Nusantara Terabaikan, Kunjungan Wisatawan Terganggu Kondisi Toilet Rusak

“Regulasi tersebut secara eksplisit menyebutkan keharusan adanya rekomendasi dari DP3AKB, Dinas Kesehatan, psikolog, serta surat keterangan dari KUA,” ungkapnya pada Kamis (17/4/2025).

Hosen menegaskan bahwa persyaratan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit proses, melainkan sebagai bagian dari upaya melindungi anak dan mengurangi prevalensi pernikahan dini.

“Masyarakat jangan memandang ini sebagai kerumitan, ini merupakan persyaratan yang memang diperlukan,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita jemberDP3AKB JemberJemberKabupaten JemberKUA Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
news10

The time to unlock Industry 4.0 growth is now

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID