JEMBER, Tugujatim.id – Proses Pengajuan Dispensasi Pernikahan (Diska) di Kabupaten Jember mengalami perubahan signifikan. Sistem yang berlaku saat ini dinilai jauh lebih rumit karena melibatkan beberapa instansi sekaligus.
Muhammad Irfan Soleh, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Arif of Law, mengungkapkan bahwa mekanisme pengajuan Diska kini bersifat lintas sektoral, mengharuskan pemohon berurusan dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3AKB) serta Pengadilan Agama (PA).
“Sistem sebelumnya jauh lebih sederhana, cukup mengajukan permohonan langsung ke Pengadilan Agama dan biasanya segera diputuskan. Sekarang pemohon harus mengunjungi berbagai instansi terlebih dahulu dengan proses yang sangat kompleks,” ujar Muhammad Irfan Soleh saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/4/2025).
Dalam aturan baru ini, pemohon wajib menjalani serangkaian tahapan seperti evaluasi psikologis dari DP3AKB dan pemeriksaan kesehatan reproduksi (NCML) di fasilitas kesehatan setempat.
“Tantangan terbesar ada pada proses di DP3AKB. Rekomendasi dari psikolog menjadi persyaratan yang tidak bisa ditawar. Tanpa dokumen ini, permohonan berisiko ditolak oleh pengadilan,” tambah Muhammad Irfan Soleh.
BACA JUGA: Revitalisasi Bandara Notohadinegoro Jember: Bupati Fawait Prioritaskan Jalur Udara Baru
Selain prosedur yang berlapis, aspek finansial juga menjadi perhatian. Menurut catatan Irfan, biaya yang dibebankan kepada pemohon bisa mencapai Rp600.000 per orang, belum termasuk biaya pengajuan ke pengadilan.
“Untuk surat keterangan sehat dari Puskesmas dikenakan biaya Rp350.000, sementara tes narkoba di Labkesda memerlukan Rp250.000. Padahal banyak keluarga di pedesaan yang ingin menikahkan anak mereka karena kekhawatiran akan terjadi pelanggaran norma agama maupun hukum,” ujarnya.
Menanggapi kritik ini, Moh. Hosen, juru bicara Pengadilan Agama Jember, menjelaskan bahwa prosedur tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
BACA JUGA: Fasilitas Sanitasi Alun-Alun Jember Nusantara Terabaikan, Kunjungan Wisatawan Terganggu Kondisi Toilet Rusak
“Regulasi tersebut secara eksplisit menyebutkan keharusan adanya rekomendasi dari DP3AKB, Dinas Kesehatan, psikolog, serta surat keterangan dari KUA,” ungkapnya pada Kamis (17/4/2025).
Hosen menegaskan bahwa persyaratan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit proses, melainkan sebagai bagian dari upaya melindungi anak dan mengurangi prevalensi pernikahan dini.
“Masyarakat jangan memandang ini sebagai kerumitan, ini merupakan persyaratan yang memang diperlukan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








