Tugujatim.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memanggil RCTI untuk dimintai keterangan terkait penayangan acara prosesi lamaran hingga rencana pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar di stasiun televisi tersebut pada Senin (15/03/2021).
Pemanggilan tersebut bukan tanpa alasan, tapi karena banyaknya aduan dari masyarakat yang diterima KPI.
“Selain mengawasi isi siaran, KPI juga menindaklanjuti aduan dari masyarakat,” ujar Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti dikutip dari laman resmi kpi.go.id Selasa (16/03/2021).
KPI menilai dari penayangan acara dengan durasi 3 jam tersebut belum ada unsur edukasinya.
“Hiburan iya, tapi edukasinya tidak ada. Apalagi saat ini tengah pandemi Covid-19. Seharusnya ada fungsi lain yang KPI inginkan masuk dalam siaran ini. Jika ada program yang ditayangkan, dalam menayangkan kehidupan privasi, tolong ada muatan yang memberi efek bagi publik, khususnya soal edukasi,” tambahnya.
Pandangan serupa diutarakan Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah. Menurut dia, setiap lembaga penyiaran harus memperhatikan aturan dalam P3SPS, yaitu Pasal 13 terkait persoalan pribadi tidak boleh tampil, kecuali demi kepentingan publik.
“Ini catatan saya, mungkin teman RCTI lupa ada Pasal 13 bahwa program siaran tentang permasalahan pribadi tidak boleh ditampilkan, kecuali demi kepentingan publik,” jelasnya.
Kemudian, Komisioner KPI Pusat Aswar Hasan menambahkan, semestinya pemegang izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), RCTI harus memperhatikan aspek lain selain public interest (ketertarikan publik) dan public need (kebutuhan publik), yakni public obligation. Menurut dia, ketiga aspek ini harus selaras dan jadi perhatian lembaga penyiaran ketika bersiaran.
Sementara itu, wakil dari RCTI Ira Yuanita yang hadir dalam pemanggilan tersebut mengatakan, pernyataan dari KPI akan menjadi masukan pihaknya.
“Kalau boleh hal ini harus dinilai secara objektif. Ada yang complain, tapi ada juga yang kasih respons baik. Diskusi ini bisa memberikan solusi yang baik bagi semua,” katanya.
Ira juga menegaskan, pihaknya tidak pernah membuat flyer terkait jadwal proses lamaran dan pernikahan Aurel dan Atta. Pihaknya juga meminta kepada KPI terkait batasan waktu yang harus menjadi patokan penayangan sebuah acara di televisi.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, seluruh keterangan yang disampaikan RCTI dalam pertemuan ini akan menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam rapat pleno KPI. Seluruh keputusan sanksi terkait persoalan ini akan diputuskan dalam rapat pleno yang akan berlangsung Selasa (16/03/2021). (Mila Arinda/ln)