Tugujatim.id – Ramainya pemberitaan soal gugatan hak cipta tabungan emas terhadap PT Pegadaian melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat perusahaan plat merah ini buka suara. Basuki Tri Andayani, Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian, mengatakan sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan itu.
“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki dalam rilisnya pada Tugu Jatim pada Selasa (17/5/2022).
Basuki juga menjelaskan bagaimana perjalanan tabungan emas di PT Pegadaian. Menurutnya, memang sejak dulu emas menjadi instrumen investasi yang diminati karena bersifat safe heaven atau tidak rentan terhadap gejolak dan ketidakpastian pasar.
Dia mengawali ceritanya dari tahun 1901. Saat itu Pegadaian resmi menjadi perusahaan gadai milik Pemerintah Hindia Belanda yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai.
“Bahkan dalam perkembangannya, emas menjadi barang jaminan gadai favorit masyarakat. Wajar bila saat ini lebih dari 95 persen barang yang digadaikan berupa emas baik berupa perhiasan maupun emas batangan. Oleh karena itu, Pegadaian terus mengembangkan bisnisnya yang berkaitan dengan emas,” kata dia.
Lalu kemudian pada tahun 1998, lanjutnya, gejolak ekonomi terjadi, resesi krisis moneter membuat harga emas melambung tinggi sehingga masyarakat yang memiliki emas memilih melepas investasinya untuk mendapatkan dana segar. Pegadaian pun mengambil langkah strategis baru, agar emas kembali dapat diminati masyarakat.
“Pegadaian menggandeng World Gold Council (WGC), untuk mengeluarkan produk emas Ongkos Naik Haji (ONH) Pegadaian. Produk ini diciptakan untuk membantu masyarakat pergi haji ke tanah suci dan memberikan literasi bahwa emas adalah sebuah investasi yang menjanjikan,” imbuhnya.
Lalu kemudian sempat terhenti pada tahun 2004, Pegadaian kembali mengembangkan strategi bisnis baru melalui unit usaha syariah di tahun 2008, dengan mengeluarkan produk cicil emas yang dinamakan dengan MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi).
Memenuhi permintaan masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mempunyai emas dengan cara mudah, Pegadaian terus melakukan berbagai kajian dalam rangka pengembangan produk.
“Akhirnya ditemukanlah produk tabungan emas yang memberikan solusi dengan model beli dan titip emas yang dapat diakses oleh masyarakat dengan pembelian minimas 0,01 gram,” paparnya.
Cerita lebih lanjut, produk tabungan emas ini secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN, Rini Sumarno, waktu itu dan Direktur Utama PT Pegadaian, Riswinandi, pada 5 Juli 2015. Peluncuran produk diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Pasar Murah BUMN di Garut Jawa Barat.
“Jadi operasional produk Tabungan Emas Pegadaian ini telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas,” katanya.
Dilatarbelakangi oleh upaya penataan industri Pergadaian, OJK menerbitkan POJK 31 tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian. Sebagai perusahaan milik negara yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis, salah satunya dengan pendirian anak perusahaan Galeri 24 yang menangani bisnis emas.
“Kemudian perusahaan mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT PEGADAIAN (Persero),” kata Basuki.
Sebagai institusi pemerintah, keberadaan emas yang ditabung berupa fisik, disimpan oleh Pegadaian di dalam tempat khusus. Secara periodik, simpanan emas di audit oleh auditor independen, sehingga dapat diyakini setiap gram emas yang ditabung keberadaan fisiknya ada dan diasuransikan.
“Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya,” kata Basuki.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim