SURABAYA, Tugujatim.id – DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait sengketa yang memanas antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana yang berujung pada kewajiban pembayaran ganti rugi Rp104 miliar pada Senin (13/04/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Surabaya diwakili Kepala Bagian Hukum dan Kerja sama Sidharta Praditya Revienda Putra, sementara dari pihak PT Unicomindo Perdana diwakili oleh kuasa hukum Robert Simangunsong. Forum ini diharapkan menjadi jalan tengah antara kewajiban hukum dan kehati-hatian penggunaan anggaran daerah.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Parkir Digital, Jukir Wajib Gabung atau Izin Dibekukan!
Sidharta mengatakan, Pemkot Surabaya tetap taat membayar sesuai kontrak, tetapi dalam prosesnya terdapat laporan pengaduan dari BEM mahasiswa Unair waktu itu, di mana ada dugaan mark-up. Kasus ini pun akhirnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 1998–1999.
“Nah pada saat itu ada surat resmi untuk meminta Pemerintah Kota Surabaya tidak membayarkan biaya investasi kepada PT Unicomindo,” kata Sidharta dalam rapat di DPRD Surabaya, Senin (13/04/2026).
Dia menambahkan, dalam perkembangannya Pemkot Surabaya bersurat menanyakan perkembangan perkaranya seperti apa itu pada 2002, yang akhirnya dijawab melalui surat resmi di tahun 2005. Di mana secara inti pokoknya adalah: permintaan blokir biaya investasi yang sebelumnya melalui surat dari kejati tersebut sudah tidak relevan.
“Sehingga berdasarkan surat tersebut, Pemerintah Kota Surabaya saat itu berbicara atau berunding dengan PT Unicomindo terkait pelaksanaan pembayaran. Namun ternyata pada saat dicek, alat saat itu rusak. Alat pembakar sampahnya atau insinerator dalam kondisi rusak, sehingga dimintakan untuk diperbaiki,” tambahnya.

Sementara itu dari pihak PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong menuturkan jika pihaknya telah memenangkan kasus ini melalui putusan pengadilan Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby Jo. No. 177/PDT/2014/PT.Sby Jo. No. 320 K/PDT/2016 Jo. No. 763 PK/Pdt2021.
Dalam putusan tersebut, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104 miliar. Namun hingga sekarang kliennya belum menerima biaya ganti rugi dari Pemkot Surabaya.
“Kalau ini kan harus dilaksanakan karena memang ini sudah keputusan yang final, sudah inkracht, dan semua masyarakat harus taat hukum, maupun pemerintah, institusi, semuanya harus taat hukum,” tambahnya.
Robert memaparkan terkait keluhan mesin insinerator yang telah rusak, dalam putusan pengadilan tidak mewajibkan untuk memperbaiki terlebih dahulu. Mesin insinerator tersebut merupakan investasi besar yang diimpor dari Prancis dan nilainya kini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah jika dihitung dengan kurs saat ini. Selama ini, dia mengatakan, pihaknya juga masih menjaga keberadaan aset tersebut.
“Nah, itu dari pihak kita kan tidak ada dalam putusan itu akan diperbaiki dulu, tidak ada. Itu tidak ada dalam putusan. Kalau ada, ya pasti kita laksanakan sesuai dengan isi putusan,” ungkapnya.
DPRD Hormati Putusan Pengadilan tapi Harus Tetap Hati-Hati
Dari sisi DPRD Surabaya, Ketua Komisi B Mohammad Fariz Afidz Afif menerangkan akan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan perselisihan antara Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana. Pihaknya mengaku menghormati dan akan menjalankan putusan pengadilan, namun dalam pelaksanaannya harus hati-hati karena yang digunakan merupakan uang negara.
“Kami harus berdiskusi lagi agar tidak terjadi kerugian negara dalam kasus ini. Karena persoalannya barangnya sudah tidak ada, jadi kita bayar tapi barangnya gak ada,” terangnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Bangun Rusunami untuk Gen Z dengan Harga Terjangkau
Menurut politikus PKB tersebut, penggunaan uang negara harus memiliki pertanggungjawaban. Pembayaran tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa mekanisme anggaran.
Pemkot harus lebih dulu memastikan dasar hukum pelaksanaan, termasuk melalui pendapat hukum terbaru dari aparat penegak hukum. Setelah itu, barulah diusulkan dalam perubahan anggaran (PAK) atau APBD.
“Karena itu, kami akan memanggil lagi pihak-pihak yang bersangkutan seperti wali kota terdahulu dan juga pemilik PT Unicomindo Perdana agar lebih jelas hasilnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Husni Habib
Editor: Dwi Lindawati








