• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemkot Surabaya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mohammad Faridz Afidz saat memimpin hearing sengketa Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana pada Senin (13/04/2026). (Foto: Husni Habib/Tugu Jatim)

Sengketa Pemkot Surabaya vs PT Unicomindo Memanas, DPRD Bahas Ganti Rugi Rp104 Miliar

Dwi Linda by Dwi Linda
3 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait sengketa yang memanas antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana yang berujung pada kewajiban pembayaran ganti rugi Rp104 miliar pada Senin (13/04/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Surabaya diwakili Kepala Bagian Hukum dan Kerja sama Sidharta Praditya Revienda Putra, sementara dari pihak PT Unicomindo Perdana diwakili oleh kuasa hukum Robert Simangunsong. Forum ini diharapkan menjadi jalan tengah antara kewajiban hukum dan kehati-hatian penggunaan anggaran daerah.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Parkir Digital, Jukir Wajib Gabung atau Izin Dibekukan!

Sidharta mengatakan, Pemkot Surabaya tetap taat membayar sesuai kontrak, tetapi dalam prosesnya terdapat laporan pengaduan dari BEM mahasiswa Unair waktu itu, di mana ada dugaan mark-up. Kasus ini pun akhirnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 1998–1999.

“Nah pada saat itu ada surat resmi untuk meminta Pemerintah Kota Surabaya tidak membayarkan biaya investasi kepada PT Unicomindo,” kata Sidharta dalam rapat di DPRD Surabaya, Senin (13/04/2026).

Dia menambahkan, dalam perkembangannya Pemkot Surabaya bersurat menanyakan perkembangan perkaranya seperti apa itu pada 2002, yang akhirnya dijawab melalui surat resmi di tahun 2005. Di mana secara inti pokoknya adalah: permintaan blokir biaya investasi yang sebelumnya melalui surat dari kejati tersebut sudah tidak relevan.

“Sehingga berdasarkan surat tersebut, Pemerintah Kota Surabaya saat itu berbicara atau berunding dengan PT Unicomindo terkait pelaksanaan pembayaran. Namun ternyata pada saat dicek, alat saat itu rusak. Alat pembakar sampahnya atau insinerator dalam kondisi rusak, sehingga dimintakan untuk diperbaiki,” tambahnya.

Pemkot Surabaya vs PT Unicomindo.
Suasana hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya yang mempertemukan Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana pada Senin (13/04/2026). (Foto: Husni Habib/Tugu Jatim)

Sementara itu dari pihak PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong menuturkan jika pihaknya telah memenangkan kasus ini melalui putusan pengadilan Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby Jo. No. 177/PDT/2014/PT.Sby Jo. No. 320 K/PDT/2016 Jo. No. 763 PK/Pdt2021.

Dalam putusan tersebut, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104 miliar. Namun hingga sekarang kliennya belum menerima biaya ganti rugi dari Pemkot Surabaya.

“Kalau ini kan harus dilaksanakan karena memang ini sudah keputusan yang final, sudah inkracht, dan semua masyarakat harus taat hukum, maupun pemerintah, institusi, semuanya harus taat hukum,” tambahnya.

Robert memaparkan terkait keluhan mesin insinerator yang telah rusak, dalam putusan pengadilan tidak mewajibkan untuk memperbaiki terlebih dahulu. Mesin insinerator tersebut merupakan investasi besar yang diimpor dari Prancis dan nilainya kini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah jika dihitung dengan kurs saat ini. Selama ini, dia mengatakan, pihaknya juga masih menjaga keberadaan aset tersebut.

“Nah, itu dari pihak kita kan tidak ada dalam putusan itu akan diperbaiki dulu, tidak ada. Itu tidak ada dalam putusan. Kalau ada, ya pasti kita laksanakan sesuai dengan isi putusan,” ungkapnya.

DPRD Hormati Putusan Pengadilan tapi Harus Tetap Hati-Hati

Dari sisi DPRD Surabaya, Ketua Komisi B Mohammad Fariz Afidz Afif menerangkan akan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan perselisihan antara Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana. Pihaknya mengaku menghormati dan akan menjalankan putusan pengadilan, namun dalam pelaksanaannya harus hati-hati karena yang digunakan merupakan uang negara.

“Kami harus berdiskusi lagi agar tidak terjadi kerugian negara dalam kasus ini. Karena persoalannya barangnya sudah tidak ada, jadi kita bayar tapi barangnya gak ada,” terangnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bangun Rusunami untuk Gen Z dengan Harga Terjangkau

Menurut politikus PKB tersebut, penggunaan uang negara harus memiliki pertanggungjawaban. Pembayaran tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa mekanisme anggaran.

Pemkot harus lebih dulu memastikan dasar hukum pelaksanaan, termasuk melalui pendapat hukum terbaru dari aparat penegak hukum. Setelah itu, barulah diusulkan dalam perubahan anggaran (PAK) atau APBD.

“Karena itu, kami akan memanggil lagi pihak-pihak yang bersangkutan seperti wali kota terdahulu dan juga pemilik PT Unicomindo Perdana agar lebih jelas hasilnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Husni Habib

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniDPRD Kota SurabayaKota Surabaya hari iniPemkot Surabaya vs PT UnicomindoSengketa Pemkot SurabayaSurabaya
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Yai Mim meninggal.

Yai Mim Meninggal Dunia, Tiba-Tiba Jatuh saat Diperiksa atas Kasus Pertikaian Antar Tetangga

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID