MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota Malang tampaknya sangat serius ingin menuntaskan masalah lalu lintas. Hal itu disebabkan karena begitu padatnya kondisi jalanan yang ada di kota Malang beberapa tahun belakangan ini hingga muncul Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Program penuntasan masalah lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Malang sendiri tengah dibahas anggota dewan yang disuarakan melalui beberapa fraksi. Anggota DPRD Kota Malang kini menanti jawaban Wali Kota Malang atas beragam pertanyaan dari beberapa fraksi di DPRD soal ranperda tersebut.
Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko yang mewakili Wali Kota Malang usai membacakan jawaban atas Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut mengatakan, seluruh pertanyaan yang dikemukakan setiap fraksi seluruhnya sangat bagus dan akan didetailkan dalam rapat pansus.
“Soal Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 50 pertanyaan tadi dan semuanya bisa dijelaskan. Namun, saya kira ada hal-hal yang didetailkan nanti. Karena itu diberikan kesempatan memperdalam pertanyaan dengan menggali lebih luas lagi di dalam rapat-rapat pansus,” ungkap Sofyan Edi Jarwoko dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang, Jumat (19/05/2023).
Selain itu, dia juga membahas soal lalu lintas di Kota Malang yang harus segera diperbaiki. Apalagi Kota Malang masuk dalam empat besar kota macet di Indonesia.
“Intinya, ranperda ini untuk mengatasi persoalan terkait lalu lintas yang ada di jalan, termasuk angkutan umum masyarakat. Selain itu, juga masalah kemacetan dan sebagainya. Terpenting karena kota ini sebagian sudah pesat perkembangannya dan harus diikuti dengan sebuah regulasi,” ungkap politikus Golkar ini.
Bung Edi, sapaan akrabnya juga mengatakan, Pemkot Malang dan masyarakat melalui perwakilan anggota dewan memiliki tujuan yang sama. Yaitu mengatasi masalah lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Malang.
Untuk memberikan solusi, DPRD dipercaya untuk membentuk pansus jadi media forum.
“Artinya, saya menangkap ada keinginan yang sama untuk mendengarkan peraturan daerah ini dalam rangka memperbaiki Kota Malang, khususnya soal lalu lintas, perparkiran, dan sebagainya tadi,” ungkapnya.
Dia mengatakan, forum yang dibentuk DPRD akan menjadi forum untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“DPRD akan membentuk pansus. Nah, forum ini akan dipercaya oleh DPRD untuk membahas lebih lanjut. Kami siap jalankan rapat-rapat dengan pansus,” tambahnya.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, jawaban Wali Kota Malang masih bersifat normatif. Karena itu, jawaban wali kota akan digodog lebih dalam dengan pansus.
“Kami lihat tadi masih banyak jawaban (wali kota, red) yang normatif. Nanti akan diperdalam oleh pansus. Setelah hanya satu ranperda ini yang sudah bisa kami tentukan melalui pansus yaitu tentang angkutan jalan biar pansus yang lebih memperdalam,” ungkap Made, sapaan akrabnya.