SURABAYA, Tugujatim.id – Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur terkait APBD 2024 disesuaikan dengan prediksi ekonomi global, nasional, dan asumsi makro Jatim. Faktanya, RAPBD Jatim 2024 mengalami defisit Rp2,14 triliun.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut jika proyeksi World Ekonomic Outlook (IMF) pada kondisi ekonomi global pada 2024 mengalami pertumbuhan 3 persen. Sementara itu, negara berkembang di Asia bakal tumbuh 5 persen. Pada 2024, nilai 1 dollar US diperkirakan berada di harga Rp15 ribu.
“Perkembangan lingkungan strategis nasional yang merupakan asumsi di penyusunan APBN 2024 meliputi pertumbuhan ekonomi 2024 YoY yang diperkirakan mampu tumbuh 5,2%. Laju inflasi tahun depan juga insyaa Allah dapat dikendalikan pada 2,8%,” kata Khofifah, Jumat (29/9/2023), di Gedung DPRD Provinsi.
Karena itu, Khofifah mengatakan jika kerangka RAPBD Jatim 2024 akan digunakan sebagai pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Diketahui, penyusunan RAPBD Jatim 2024 mencapai Rp28,9 triliun yang terbagi menjadi Rp19,5 triliun pendapatan asli daerah dan Rp9,3 pendapatan transfer serta pendapatan daerah sah Rp29,2 miliar. Belanja daerah ini dipergunakan untuk belanja modal, belanja tak terduga, serta belanja transfer untuk mendukung program prioritas Pemprov Jatim.
“Belanja daerah ini juga digunakan untuk pelayanan dasar wajib. Seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, juga sosial,” jelas Khofifah.
Namun, secara keseluruhan alokasi belanja daerah berjumlah sebesar Rp31,6 triliun sehingga muncul defisit Rp2,1 triliun yang diambil dari hasil selisih antara penerimaan pembiayaan berupa perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yakni sebesar Rp1,5 triliun.
Selain itu, ada juga pencairan dana cadangan senilai Rp600 miliar dengan rincian pengeluaran untuk pembiayaan daerah sebesar Rp9,1 miliar.
“Pengeluaran tersebut berupa pembayaran pokok hutan kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank, PT. SMI yang digunakan untuk pemulihan pandemi Covid-19 sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati