JEMBER, Tugujatim.id – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Kabupaten Jember Tahun 2024-2044, selain dinilai lemah dalam mitigasi bencana, juga kurang melindungi kelompok rentan.
Hal tersebut diungkap Divisi Data dari Lembaga Studi Desa untuk Petani, Studi Dialektika Indonesia dalam Perspektif (LSDP SD Inpers), Bayu Dedie Lukito, usai melakukan Diskusi Publik bertajuk Diskusi Terbuka Tata Ruang yang Lebih Inklusi dan Manusiawi, yang berlangsung di Universitas PGRI Argopuro Jember pada Senin (9/9/2024).
“RTRW itu harus mencerminkan kepentingan elemen seluruh masyarakat, kami menginginkan bahwa RTRW itu harus melindungi betu-betul kalangan rentan,” ujar Bayu Dedie Lukito.
Dirinya menyinggung, dari RTRW ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPDP) yang menjadi satu kesatuan dokumen yang tidak terpisahkan, Kabupaten Jember masih memiliki berbagai masalah yang dihadapi oleh kelompok-kelompok rentan.
“Jember masih stuntingnya tinggi, angka ibu anak meninggal tinggi begitu, terus angka putus sekolah tinggi, kalangan perempuan juga setahu saya meskipun datanya belum lengkap dan tidak pernah lengkap dari dinas pendidikan, teman-teman perempuan itu juga mengalami putus sekolah yang tinggi, pernikahan dini juga masih tinggi” papar Bayu Dedie Lukito.
Menurutnya, Raperda RTRW, baik sebelum maupun sesudah mengalami perbaikan, dinilai belum mengakomodir kelompok-kelompok rentan yang ada di Kabupaten Jember. Selain itu, menanggapi terkait pemetaan mitigasi bencana yang akan dimasukkan ke dalam ketentuan khusus, Bayu Dedie Lukito bahwa hal tersebut merupakan kekeliruan.
“Ini adalah kekeliruan, mitigasi itu adalah bagian utuh dari ketikan menjalankan peta kerawanan bencana di Jember, mitigasinya tidak ada, lah itu masuk ke ketentuan khusus, ketentuan khusus itu dibuat apa? Kenapa kemudian tidak jadi satu rangkaian utuh? bagi saya ini janggal,” kata Bayu Dedie Lukito.
Lanjut, setelah mengetahui Kabupaten Jember merupakan salah satu daerah dengan kerawanan bencana tertinggi. Setidaknya, dari 14 ancaman bencana, terdapat 13 potensi yang ada di Kabupaten Jember. “Kenapa kemudian tidak dimasukkan (ke dalam Raperda RTRW, Red) secara jelas,” katanya.
Selain itu, tidak adanya Perda Bencana di Kabupaten Jember menjadi masalah terkait penanggulangan bencana yang tidak tersirat dalam Raperda RTRW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko