• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Petugas Satpol PP Kota Pasuruan menindak dan mencopot paksa APK yang melanggar aturan saat razia beberapa waktu lalu. Foto: dok Satpol PP Kota Pasuruan

Petugas Satpol PP Kota Pasuruan menindak dan mencopot paksa APK yang melanggar aturan saat razia beberapa waktu lalu. Foto: dok Satpol PP Kota Pasuruan

Ratusan Alat Peraga Kampanye di Kota Pasuruan Dinilai Langgar Aturan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
2 years ago
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak ratusan alat peraga kampanye (APK) di Kota Pasuruan, Jawa Timur, dinilai melanggar aturan. Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan, setidaknya disinyalir masih banyak pelanggaran dari partai politik (parpol) terkait pemasangan APK.

Data yang dihimpun Bawaslu Kota Pasuruan, lebih dari 100 APK, termasuk baliho, spanduk, dan sejenisnya yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.

You might also like

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

11/04/2026 6:27 PM
PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

10/04/2026 10:25 AM

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu mengatakan bahwa ratusan pelanggaran APK ini hasil laporan dari tim Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di empat kecamatan. “Sampai saat ini kita inventarisir ada lebih dari 100 APK yang melanggar,” ujarnya, pada Minggu (17/12/2023).

WhatsApp Image 2023 12 17 at 19.21.07
Petugas Satpol PP Kota Pasuruan menindak dan mencopot paksa APK yang melanggar aturan saat razia beberapa waktu lalu. Foto: dok Satpol PP Kota Pasuruan

Ratusan APK tersebut, jelas Vita, melanggar sejumlah aturan ketentuan pusat maupun daerah. Di antaranya melanggar ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023. Kemudian Perwali Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi/Tempat dan Lapangan Milik Pemerintah Kota Pasuruan untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Kampanye Pemilu.

“Termasuk melanggar Perwali Nomor 5 tahun 2013 tentang lokasi yang dilarang memasang APK oleh Pemkot Pasuruan,” imbuhnya.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasangi APK oleh parpol adalah fasilitas pemerintah dan sejumlah fasilitas umum. Di antaranya tempat ibadah, gedung pemerintah, tugu batas kota, gapura masuk pemukiman, dan jalur pedestrian.

Kemudian APK juga dilarang di pasang di pemakaman umum, taman atau ruang terbuka hijau (RTH), rumah susun sewa, rumah susun sederhana sewa, di atas jalan umum, rambu lalu lintas, dan di atas batang pohon yang dipaku.

Vita menambahkan bahwa untuk penindakan pelanggaran APK, Bawaslu Kota Pasuruan masih akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dulu. Pihak parpol akan diberi peringatan dan kesempatan untuk mengatasi sendiri APK yang melanggar. Apabila tidak diindahkan, maka Bawaslu Kota Pasuruan akan mengirim surat rekomendasi kepada pihak Satpol PP Kota Pasuruan untuk mencopot paksa.

“Kita mengedepankan persuasif dulu, kita minta parpol memindshkan atau menurunkan sendiri, batasnya peringatan tiga kali,” pungkasnya.

Hingga awal Desember 2023, Bawaslu Kota Pasuruan bersama petugas Satpol PP Kota Pasuruan telah menertibkan tujuh APK yang terpasang di tiga titik lokasi berbeda. Mulai dari di Jalan Panglima Sudirman, dekat kompleks asrama polisi, kemudian Jalan Veteran, di dekat Kantor Kodim 0819 Pasuruan, dan di kawasan pelabuhan.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: alat peraga kampanyeberita Pasuruanberita Pasuruan hari inikampanye pasuruanPasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

by Darmadi Sasongko
11/04/2026 6:27 PM
0

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id - DPC PDIP Tulungagung akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat salah satu kadernya...

PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

by Darmadi Sasongko
10/04/2026 10:25 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - DPD PDIP Jatim usai melakukan Fit and propertest kepada 3 Calon Ketua DPRD Kota Surabaya. Salah satu...

PKB Kabupaten Tuban

Tujuh Nama Kandidat Bersaing Pimpin DPC PKB Kabupaten Tuban

by Darmadi Sasongko
05/04/2026 11:01 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Tujuh nama kandidat bersaing memimpin DPC PKB Kabupaten Tuban. Musyawarah Cabang (Muscab) VI, Sabtu (4/4/2026) malam merilis...

PKB Kota Malang

Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Malang Jadi 10 Orang, Padahal Awalnya Hanya 7 Nama

by Darmadi Sasongko
31/03/2026 8:41 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Bursa Calon Ketua DPC PKB Kota Malang menghangat pasca Musyawarah Cabang (Muscab), Sabtu (28/3/2026). Jumlah calon menjadi 10...

Next Post
6.203 Warga Tuban Terima Bantuan Dana Cukai Rp2,1 Juta dari Pemkab Tuban

6.203 Warga Tuban Terima Bantuan Dana Cukai Rp2,1 Juta dari Pemkab Tuban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID