PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak ratusan alat peraga kampanye (APK) di Kota Pasuruan, Jawa Timur, dinilai melanggar aturan. Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan, setidaknya disinyalir masih banyak pelanggaran dari partai politik (parpol) terkait pemasangan APK.
Data yang dihimpun Bawaslu Kota Pasuruan, lebih dari 100 APK, termasuk baliho, spanduk, dan sejenisnya yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu mengatakan bahwa ratusan pelanggaran APK ini hasil laporan dari tim Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di empat kecamatan. “Sampai saat ini kita inventarisir ada lebih dari 100 APK yang melanggar,” ujarnya, pada Minggu (17/12/2023).
Ratusan APK tersebut, jelas Vita, melanggar sejumlah aturan ketentuan pusat maupun daerah. Di antaranya melanggar ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023. Kemudian Perwali Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi/Tempat dan Lapangan Milik Pemerintah Kota Pasuruan untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Kampanye Pemilu.
“Termasuk melanggar Perwali Nomor 5 tahun 2013 tentang lokasi yang dilarang memasang APK oleh Pemkot Pasuruan,” imbuhnya.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasangi APK oleh parpol adalah fasilitas pemerintah dan sejumlah fasilitas umum. Di antaranya tempat ibadah, gedung pemerintah, tugu batas kota, gapura masuk pemukiman, dan jalur pedestrian.
Kemudian APK juga dilarang di pasang di pemakaman umum, taman atau ruang terbuka hijau (RTH), rumah susun sewa, rumah susun sederhana sewa, di atas jalan umum, rambu lalu lintas, dan di atas batang pohon yang dipaku.
Vita menambahkan bahwa untuk penindakan pelanggaran APK, Bawaslu Kota Pasuruan masih akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dulu. Pihak parpol akan diberi peringatan dan kesempatan untuk mengatasi sendiri APK yang melanggar. Apabila tidak diindahkan, maka Bawaslu Kota Pasuruan akan mengirim surat rekomendasi kepada pihak Satpol PP Kota Pasuruan untuk mencopot paksa.
“Kita mengedepankan persuasif dulu, kita minta parpol memindshkan atau menurunkan sendiri, batasnya peringatan tiga kali,” pungkasnya.
Hingga awal Desember 2023, Bawaslu Kota Pasuruan bersama petugas Satpol PP Kota Pasuruan telah menertibkan tujuh APK yang terpasang di tiga titik lokasi berbeda. Mulai dari di Jalan Panglima Sudirman, dekat kompleks asrama polisi, kemudian Jalan Veteran, di dekat Kantor Kodim 0819 Pasuruan, dan di kawasan pelabuhan.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti