JEMBER, Tugujatim.id – Ratusan warga dari Kecamatan Gumukmas bersama Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember menggelar aksi protes limbah tambak udang di DPRD Jember, Senin (24/02/2025).
Mereka mengeluhkan penurunan hasil produksi pertanian yang diduga akibat pencemaran limbah tambak udang yang berdiri di sepanjang pesisir pantai selatan Jember, khususnya di Desa Kepanjen dan Mayangan.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menanggapi keluhan warga dengan menjelaskan bahwa limbah tambak udang yang digunakan untuk budi daya udang vaname mencemari lahan pertanian.
Baca Juga: Ratusan Warga Jember Selatan Desak Penutupan Tambak Modern demi Selamatkan Pertanian dan Lingkungan
“Air laut yang digunakan dalam proses budi daya udang bocor ke area pertanian yang mengakibatkan kerusakan pada lahan dan merugikan para petani di wilayah tersebut,” jelas Widarto pada Senin (24/02/2025).
Dalam mediasi yang dilakukan pihak DPRD Jember bersama perwakilan pendemo, muncul berbagai persoalan baru terkait distribusi lahan pesisir pantai yang sudah dimiliki secara pribadi oleh individu.
“Beberapa area di pesisir sudah dalam status hak milik pribadi, dan hal ini memerlukan kajian ulang terkait legalitasnya, apakah sah dimiliki oleh perseorangan,” terang politikus PDIP itu.
Keluhan utama yang disampaikan oleh masyarakat adalah dampak buruk dari peningkatan saluran air laut yang tercemar limbah tambak udang ke lahan pertanian. Jika air laut masuk ke lahan pertanian, proses penanaman akan terganggu dan merusak tanaman yang ada.
Dalam proses pendalaman data, Widarto menemukan ketidaksesuaian informasi yang diberikan oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
“Data yang kami terima tumpang tindih, beberapa mengatakan 15, yang lainnya menyebutkan 50 tambak. Kami mendesak agar OPD segera memberikan laporan yang lebih komprehensif,” tegas Widarto.
Dia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap industri tambak. Meski proses perizinan usaha tambak bisa dilakukan dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS), regulasi yang lebih lanjut perlu diterapkan untuk memastikan yang dilaksanakan sesuai dengan standar seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Amdal.
Diduga Pemilik Tambak Bukan Warga Lokal
Selain itu, politikus PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pemilik tambak di pesisir selatan Jember bukan penduduk lokal.
“Sebagian besar lahan yang dipergunakan untuk tambak ternyata tidak dihuni oleh warga asli. Kami menduga adanya praktik penjualan lahan yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Widarto memerintahkan Komisi B dan C untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memeriksa kondisi di lapangan, termasuk mengecek instalasi penutup pintu air serta pengambilan sampel limbah yang mengalir ke sungai.
“Pengujian sampel limbah harus dilakukan oleh OPD tanpa campur tangan pihak perusahaan,” ujar Widarto menutup pernyataannya.
Dengan seruan aksi masyarakat ini, diharapkan ada langkah nyata dari pihak berwenang untuk mengatasi persoalan lingkungan yang sangat merugikan warga sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati