TUBAN, Tugujatim.id – Dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, Satpol PP Kabupaten Tuban bersama tim gabungan dari Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban, dan Bidang LLAJ DLHP Kabupaten Tuban melaksanakan razia rumah kos. Operasi yang dimulai pada Sabtu malam (13/07/2024) ini fokus pada pengawasan peredaran minuman beralkohol dan tindakan asusila di penginapan.
Dalam razia ini terjaring dua pasangan yang diduga melakukan tindakan asusila di sebuah rumah kos di Kecamatan Merakurak. Pasangan-pasangan tersebut adalah DP, 31, warga Desa Jetak, Kecamatan Montong; bersama IY, 19, warga Desa Pakel; serta BM, 29, warga Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang; bersama IQ, 41, warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Kedua pasangan ini juga mendapatkan surat panggilan untuk menghadapi PPNS satpol PP, sementara pemilik rumah kos, AD, 54, turut dipanggil untuk menjelaskan situasi tersebut.
Selain itu, petugas berhasil menemukan satu warung yang menjual minuman beralkohol jenis arak milik LE, 49, warga Desa Prunggahankul, Kecamatan Semanding. Pemilik warung tersebut diberikan surat panggilan untuk menghadapi PPNS Satpol PP sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang ditemukan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tuban Sholahuddin mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban.
“Razia ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan di masyarakat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam hal pengendalian peredaran minuman beralkohol dan mencegah tindakan asusila di tempat penginapan,” ujar Sholahuddin, Senin (15/07/2024).
Dia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum serta meminimalisasi pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








