MALANG, Tugujatim.id – Komitmen Pemkot Malang mendorong pengembang perumahan (developer) segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) lewat Peraturan Wali Kota No 64 Tahun 2019 mendapat apresiasi dari banyak pihak. Apresiasi itu mengemuka dalam sesi ke-5 Bincang Ramadhan Forum Jurnalis Malang Raya yang digagas Malang Jurnalis Forum (MJF) di Kantor Tugu Media Group Jalan Dirgantara A-1/12B, Kota Malang, Jumat (30/04/2021).
Dalam acara ini, hadir para pelaku utama bisnis properti di Malang Raya. Mulai Ketua Real Estate Indonesia (REI) Malang Raya Suwoko, Sekretaris REI Malang Raya Hendra Hartanto, dan juga Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang Raya Doni Ganatha.
Di sela-sela pembahasan menyoal sekelumit tantangan bisnis properti di era pandemi, Ketua REI Malang Raya Suwoko mengatakan, komitmen Pemkot Malang dalam menggairahkan iklim bisnis properti di Kota Malang cukup besar.
”Salah satunya, komitmen Pemkot Malang kepada pengembang agar disiplin dan tertib menyerahkan PSU. Ketegasan ini cukup pengaruh bagi iklim bisnis properti di Kota Malang,” kata dia.
Hal itu tampak jelas dan bisa dibandingkan dari segi kemudahan proses perizinan pengembangan aset perumahan di Pemkot Malang jika dibandingkan dengan proses perizinan di pemda lain.
”Kalau di Kabupaten Malang itu maksimal 2 tahun, Kota Batu malah 3 tahun. Di Kota Malang bagus, 3-6 bulan perizinan sudah selesai,” bebernya.
Artinya, menurut dia, ada kesadaran yang sama dari developer untuk turut membangun bisnis properti ke arah yang lebih baik. Dalam hal ini, pemenuhan akan hak masyarakat memperoleh standar hunian yang layak dan aman.
Buktinya, Suwoko mengatakan, Kota Malang dicatat sebagai daerah dengan jumlah penyerahan fasilitas umum (PSU ) terbanyak se-Indonesia. Sesuai pengamatan dia, total dari 800-an pengembang yang ada, hingga saat ini sudah ada 100-an pengembang telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang.
”Insya Allah itu dari segi jumlah (penyerahan PSU) itu paling tinggi se-Indonesia. Selaras dengan sikap asosiasi yang mengutamakan edukasi masyarakat soal hak-hak mereka,” ucapnya.
Dengan begitu, peluang pengembang untuk berbuat curang bisa dicegah. Jangan sampai praktik iming-iming rumah inhouse, tapi bodong kembali terjadi di Kota Malang.
”Saya ingatkan, kalau mau beli rumah jangan takut buat nanya sertifikat dan juga perizinannya. Kalau tidak ada, cancel saja. Jangan sampai kejadian sudah beli rumah, tapi ternyata rumahnya tidak ada,” imbaunya.
Terpisah, apresiasi senada dikatakan Sekretaris REI Malang Raya Hendra Hartanto. Presiden Direktur pengembang Green Orchid Residence di bilangan Soekarno-Hatta ini mengatakan, peran Pemkot Malang dalam pengembangan bisnis properti sangat baik.
Contoh paling dekat, yaitu wacana Pemkot Malang membangun peradaban baru di kawasan Malang Timur. Selangkah lebih maju sudah terwujud dengan dibangunnya Jembatan Flyover Kedungkandang. Selebihnya, wacana penghadiran spot penunjang akan digarap secara bertahap.
Wacana itu membawa ingatannya kembali ke 20-30 tahun lalu, di mana kawasan Soehat dulunya juga adalah kawasan tak terjamah seperti di Malang Timur. Tapi, dengan insting-nya sebagai developer ulung, kini Soehat seolah menjelma jadi pusat peradaban.
”Nah, langkah Wali Kota Malang membangun Malang Timur ini sangat tepat. Jembatan flyover sudah ada, nanti katanya ada pacuan kuda dan lain sebagainya, tentu itu jadi peluang besar menarik minat investasi di sana,” tutur penerima penghargaan dalam ajang Indonesia Property & Bank Award ke-XII tahun 2017 ini.
Dengan begitu, nilai aset di Malang Timur juga akan melesat. Bukan tidak mungkin Malang Timur akan jadi The Next Soehat. Dan ujung-ujungnya juga berdampak positif terhadap penghasilan daerah Kota Malang itu sendiri.