JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto mencanangkan program ambisius pembangunan tiga juta rumah bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menanggapi itu, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Jember Abdus Salam menyatakan dukungannya terhadap program ambisius pembangunan 3 juta rumah bersubsidi yang dicanangkan Presiden Prabowo. Namun, dia menggarisbawahi kekhawatirannya tentang ketidakjelasan pelaksanaan di tingkat daerah.
“Di level atas programnya jelas, tapi saat turun ke daerah masih kabur implementasinya. Padahal ini adalah program unggulan presiden yang berpotensi menggerakkan pertumbuhan ekonomi hingga 8-9 persen jika dijalankan dengan baik,” ujar pria yang akrab dipanggil Cak Salam pada Sabtu (05/04/2025).
Menurut kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu, program pembangunan perumahan memiliki efek domino positif terhadap 176 sektor usaha, mulai dari tukang bangunan hingga industri furnitur. Namun, Cak Salam mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam pelaksanaan program tersebut.
“Ironis bahwa lahan-lahan di pinggiran kota yang sering dikapling secara liar dan melanggar RTRW justru lolos dari pengawasan, sementara pengembang di pusat kota umumnya lebih taat aturan,” tegasnya.

Cak Salam juga menyoroti posisi Jember sebagai penyedia utama rumah bersubsidi di Jawa Timur dengan penyerapan sekitar 3.000 unit setiap tahunnya. Menurutnya, angka ini berpotensi meningkat hingga 5.000 unit jika terjalin sinergi optimal antara pemerintah daerah, asosiasi, Badan Pertanahan Nasional, dan sektor perbankan.
Dia mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember yang melanjutkan program pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Namun, Cak Salam menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap program tersebut.
“Penyalahgunaan program ini masuk kategori tindak pidana. Program ini dikhususkan untuk MBR dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan komersial,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








