MALANG, Tugujatim.id – Lima tersangka kasus perkelahian berujung pembunuhan berparang terhadap korban Aripin, 42, yang terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, ini telah reka ulang adegan di halaman Mapolresta Malang Kota, Jumat (04/08/2023).
Kelima tersangka pembunuhan berparang itu adalah Siswanto, 44; Rohman Krisdianto, 26; Tri Satyabudi, 41, alias Gotri; Eko Prasetyo, 38; dan Yoga Ajinta, 32. Mereka telah reka ulang sebanyak 10 adegan.
Dari 10 reka adegan itu, pihak kepolisian tidak menemukan fakta baru. Semua telah sesuai BAP.
Usai melihat setiap adegan yang diperagakan para tersangka, penasihat hukum kelima tersangka Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, pihaknya akan mendampingi kliennya hingga ke tahap persidangan.
“Kami akan lakukan pendampingan hukum kepada tersangka hingga maksimal,” kata Guntur, Jumat (04/08/2023).
Guntur bersama tim penasihat hukum akan berupaya semaksimal mungkin agar para tersangka bisa dikenakan hukuman seminim mungkin.
“Kami akan mengarahkan perkara ini ke Pasal 170 KUHP. Kami akan berusaha maksimal sampai persidangan usai,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi perkelahian hingga berujung pembunuhan berparang terhadap korban Aripin, 42, terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tepatnya di depan SDN Bakalan Krajan 1, Minggu (25/06/2023).
Korban Aripin, teknisi sound system sekaligus warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, tewas. Usai peristiwa itu, lima tersangka dengan cepat dibekuk oleh tim buser Satreskrim Polresta Malang Kota.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis parang dengan panjang 90 sentimeter, dua senjata tajam jenis sangkur dengan panjang 40 sentimeter, dan pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian.
Dari peristiwa itu, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati