• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pembunuhan berparang.

Lima tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Aripin, 42, di Bakalankrajan, Kota Malang, saat reka ulang adegan. (Foto: dok Humas Polresta Malang Kota)

Reka Adegan Pembunuhan Berparang di Sukun Malang, Ini Tanggapan Penasihat Hukum Tersangka

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Lima tersangka kasus perkelahian berujung pembunuhan berparang terhadap korban Aripin, 42, yang terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, ini telah reka ulang adegan di halaman Mapolresta Malang Kota, Jumat (04/08/2023).

Kelima tersangka pembunuhan berparang itu adalah Siswanto, 44; Rohman Krisdianto, 26; Tri Satyabudi, 41, alias Gotri; Eko Prasetyo, 38; dan Yoga Ajinta, 32. Mereka telah reka ulang sebanyak 10 adegan.

You might also like

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

18/07/2026 11:52 AM
Pencuri

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

17/07/2026 10:00 PM

Dari 10 reka adegan itu, pihak kepolisian tidak menemukan fakta baru. Semua telah sesuai BAP.

Usai melihat setiap adegan yang diperagakan para tersangka, penasihat hukum kelima tersangka Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, pihaknya akan mendampingi kliennya hingga ke tahap persidangan.

“Kami akan lakukan pendampingan hukum kepada tersangka hingga maksimal,” kata Guntur, Jumat (04/08/2023).

Guntur bersama tim penasihat hukum akan berupaya semaksimal mungkin agar para tersangka bisa dikenakan hukuman seminim mungkin.

“Kami akan mengarahkan perkara ini ke Pasal 170 KUHP. Kami akan berusaha maksimal sampai persidangan usai,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi perkelahian hingga berujung pembunuhan berparang terhadap korban Aripin, 42, terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tepatnya di depan SDN Bakalan Krajan 1, Minggu (25/06/2023).

Korban Aripin, teknisi sound system sekaligus warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, tewas. Usai peristiwa itu, lima tersangka dengan cepat dibekuk oleh tim buser Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis parang dengan panjang 90 sentimeter, dua senjata tajam jenis sangkur dengan panjang 40 sentimeter, dan pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian.

Dari peristiwa itu, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.

Writer: Yona Arianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Malang hari iniBerita pembunuhanBerita pembunuhan terkiniDugaan Pembunuhan di MalangKota Malang hari iniPolresta Malang KotaReka ulang tersangka pembunuh bersenjata parang di MalangRekonstruksi pembunuhan bersenjata parang di Sukun Malang
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Pencuri

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 10:00 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban....

Anggota Polres Blitar

Nasib Oknum Anggota Polres Blitar yang Positif Sabu, Kini Resmi Ditangani Propam

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:45 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret oknum anggota Polres Blitar berinisial N kini memasuki babak baru. Pihak...

Polres Blitar.

Terciduk Diduga Nyabu di Rumah Pengedar, Oknum Polisi Polres Blitar Diamankan

by Dwi Linda
17/07/2026 1:52 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menyeret oknum korps Bhayangkara. Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan seorang oknum anggota Polres...

Next Post
Persikabo 1973.

Kalahkan Persebaya 2-1, Pelatih Persikabo 1973 Beberkan Strategi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID