• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
tuban tugu jatim

Ilustrasi perangkat desa. Foto: Habib

Rekrutmen 237 Perangkat Desa di Tuban, Ini Syaratnya

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pemkab Tuban mengumumkan formasi perangkat desa yang pendaftarannya mulai dibuka pada 26 Juni – 10 Juli 2023. Sedangkan untuk ujian rencananya akan digelar pada 9 Agustus 2023.

Ada 237 lowongan yang tersebar di 165 desa dari 19 kecamatan di Kabupaten Tuban. Lantas apa saja persyaratannya?

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemerintah Masyarakat Desa (Dinso P3A dan PMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo mengungkapkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelamar.

WhatsApp Image 2023 06 15 at 18.44.49

Pertama, harus bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia.

Sedangkan untuk pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, dan juga usia minimal 20 tahun sampai dengan 42 tahun, terhitung pada saat pendaftaran.

Selanjutnya, mampu mengoperasikan komputer, sehat jasmani, serta bebas dari narkotika dan obat terlarang, berkelakuan baik dan tidak sedang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Lalu, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih.

“Kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dan terakhir memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi,” jelasnya.

Tags: berita Tubanberita Tuban hari iniKabupaten TubanPerangkat desaperangkat desa tuban
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
Board games seru.

5 Rekomendasi Board Games Seru, Permainan Asyik Isi Waktu Luang Bareng Teman atau Keluarga

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID