MOJOKERTO, Tugujatim.id – Rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto 2024 mendapat perpanjangan. Perpanjangan rekrutmen panwascam ini untuk menjaga kuota keterwakilan perempuan.
Ada tujuh kecamatan yang mendapat perpanjangan rekrutmen panwascam untuk pemenuhan kuota tersebut. Ketujuh wilayah tersebut adalah Pacet, Ngoro, Trawas, Kutorejo, Trowulan, Puri, dan Jetis.
Kebutuhan tenaga panwascam untuk Pilkada Kabupaten Mojokerto 2024 sendiri mencapai 54 orang. Jumlah tersebut sama dengan penyelenggaraan pemilu serentak pada Februari 2024 lalu.
Baca Juga: Presiden FIFA Puji Timnas Indonesia U-23 Usai Gagal Raih Tiket Olimpiade Paris 2024
“Lalu untuk kebutuhan Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) juga disesuaikan dengan total kelurahan atau desa di sebuah wilayah. Karena nanti akan di-handle oleh setiap panwascam,” beber Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Mojokerto Syifauddin pada Jumat (10/05/2024).
Sementara kebutuhan untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) masih belum terlihat. Sebab, Bawaslu Kabupaten Mojokerto masih menunggu penetapan jumlah TPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto.
“Termasuk pula beberapa kebutuhan lain, masih menunggu beberapa rapat koordinasi lanjutan,” tambah Syifauddin.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 105 menyebutkan, panwascam bertugas mencegah dan menindak di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu yang terdiri atas mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan, mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan, serta melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah kecamatan.
Tidak hanya itu, panwascam juga bertugas untuk menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten atau Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan, lalu menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan, serta memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten atau Kota.
Selain itu, Panwascam juga mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap, mengawasi pelaksanaan kampanye, mengawasi logistik Pemilu dan pendistribusiannya, mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS, mengawasi pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS ke PPK, pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS ke PPK, dan pelaksanaan penghitungan serta pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








