MALANG – SA alias Asul (19), remaja asal Cianjur, Jawa Barat tega mencabuli seorang anak di bawah umur di Malang. Parahnya, pencabulan dilakukan atas dasar rasa sakit hati pelaku karena sering menjadi objek sasaran kemarahan dari majikannya.
Saat ditangkap, Asul yang bekerja di usaha konveksi milik majikannya sejak 4 bulan lalu ini mengaku sering menjadi objek kemarahan. Karena kesal, dia mengaku terbersit ide secara spontan untuk menodai anak perempuan majikannya yang baru berusia 14 tahun tersebut.
Baca Juga: Daftar Produk Prancis di Indonesia, Mulai Danone, L’Oréal, hingga Ubisoft
“Saya sering dimarahi meski bukan kesalahan saya. Saya baru kerja disana 4 bulan lalu,” aku dia kepada petugas saat konferensi pers ungkap kasus pencabulannya, Jumat (6/11).
Dikatakan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, perbuatan tak senonoh ini dilakukan pada Minggu (1/11) siang hari, di rumah sekaligus tempat usaha konveksi di bilangan Prof Yamin, Klojen, Kota Malang. Saat itu, kondisi sedang sepi. Hanya ada pelaku dan korban.
Hingga kemudian, si pelaku berpura-pura meminjam colokan listrik kepada si anak yang tengah berada di kamar. Saat itulah, pelaku langsung membekap mulut korban hingga kemudian melakukan aksi bejatnya.
“Sambil membekap mulut korban, dia membuka paksa celana korban dan memasukkan jarinya ke kelamin korban. Pelaku juga sempat memaksa menciumi dada dan bibir korban,” ungkapnya kepada awak media.
Usai melakukan aksinya, lanjut Leo, pelaku langsung bergerak cepat kabur dari rumah itu. Beruntung, korban langsung menghubungi ayahnya dan melaporkan tindakan bejat tersangka.
Baca Juga: Vaksin Corona AstraZeneca Buatan Oxford Kecil Kemungkinan Selesai Akhir Tahun Ini
Pelaku berhasil diketahui dan ditangkap di Terminal Arjosari, sesaat sebelum pelaku kabur. Posisi pelaku saat itu, kata mantan Waka Polrestabes Surabaya ini, sudah mengantongi tiket bus ke Jakarta. Tak ayal, kini dia harus mempertanggunbjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat Pasal 82 UU RI No. 35/2014 tentang perlindungan anak terkait tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. (azm/gg)