MALANG, Tugujatim.id – Pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Ahsana di Kabupaten Malang secara resmi mendapatkan penolakan dari Rabithat Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU). Warga Singosari dan RMI-NU menyatakan penolakan atas pembangunan Ponpes Ahsana yang diasuh Sugi Nur. Penolakan ini pun tertuang dalam surat nota keberatan yang ditujukan kepada Bupati Malang Sanusi dan Kementerian Agama Kabupaten Malang pada Minggu (29/11/2021).
Dalam surat nota keberatan tersebut, RMI-NU menyatakan dukungan pada masyarakat dan pengasuh ponpes di Singosari yang keberatan dengan pembangunan Ponpes Ahsana. Surat tersebut juga berisi permintaan kepada bupati Malang untuk memediasi agar Ponpes Ahsana yang diasuh oleh Sugi Nur batal untuk didirikan.
Ponpes Ahsana tersebut akan didirikan di Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Lahan yang akan menjadi tempat berdirinya ponpes itu telah dibebaskan oleh Sugi Nur.
“RMI-NU mengeluarkan surat keberatan itu didasari data di lapangan dari Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Singosari, khususnya dari masyarakat di sekitar Ponpes Ahsana yang didirikan oleh Sugi Nur,” ujar Ketua RMI-NU Kabupaten Malang Abu Yazid saat dimintai keterangan pada Rabu (01/12/2021).
Untuk diketahui, Sugi Nur merupakan tokoh masyarakat yang terlibat kontroversi tahun lalu karena dituduh melakukan ujaran kebencian terhadap organisasi NU. Bahkan, dia mendekam di penjara selama 10 bulan akibat tuduhan tersebut. Itulah alasannya citra Sugi Nur tercemar di kalangan masyarakat Singosari yang mayoritas berhaluan pada NU.
“Di Singosari, ada banyak sekali ponpes. Para pengasuh ponpes di sana merasa resah saat mendengar kabar adanya pondok pesantren yang didirikan Sugi Nur,” ungkap Abu Yazid.
Mereka berharap bupati Malang dan Kementerian Agama Kabupaten Malang dapat turun tangan untuk menggagalkan pendirian Ponpes Ahsana.
“Perlu ada upaya-upaya yang harus kami dorong agar pendirian Ponpes Ahsana digagalkan. Salah satunya adalah dengan surat nota keberatan ini,” ujar Abu Yazid.