TUBAN, Tugujatim.id – Selama Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban telah mengamankan puluhan minuman keras jenis anggur merah (amer) dan arak. Barang-barang ini didapatkan petugas dari salah satu warung kopi di Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Tuban.
Saat itu petugas melakukan patroli dengan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari lokasi itu, pemilk warung kopi tertangkap tangan menjajakan anggur merah dan arak dengan cara men-display-nya di warung.
“Jadi ini memang aduan dari masyarakat ada warung kopi yang menjajakan miras. Kami menindaklanjuti dengan melakukan patroli pada Senin siang (04/04/2022). Ternyata benar, dua jenis barang bukti itu dijajakan di warung. Masyarakat yang kurang nyaman akan hal itu kemudian melaporkannya,” ujar Kasatpol PP Tuban Gunadi kepada Tugu Jatim saat ditemui di ruangannya, Rabu (13/04/2022).
Usai kejadian itu, sebanyak 25 botol amer dan 10 botol arak diamankan petugas. Sedangkan pemilik warung kopi sudah dipanggil tapi tidak datang.
“Barang bukti telah kami amankan di markas. Sedangkan beberapa hari ke depan akan kami lakukan pemanggilan kembali untuk pemilik warung,” terangnya.
Untuk mempersempit ruang para pelanggar perda, pihaknya menjadwalkan anggotanya untuk melakukan patroli rutin setiap hari enam kali.
“Kami akan terus gelar patroli rutin dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan hal itu,” ucapnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim