MALANG, Tugujatim.id – Tak pernah jera! Mungkin itulah kalimat yang cocok untuk menggambarkan residivis kasus narkoba berinisial PT, 32, warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, karena masuk bui lagi usai dipenjara selama 7 tahun. Padahal, dia baru 3 bulan menghirup udara segar, kini harus kembali berurusan dengan Polresta Malang Kota atas kepemilikan 9,2 kilogram narkoba di kediamannya pada Selasa (15/03/2022).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, PT ditangkap dari hasil pengembangan tersangka lain berinisial MRZ. Dia menyebutkan, PT kedapatan memiliki 9,2 kilogram narkoba dengan rincian 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja.
“Memang dari pengembangan diperoleh informasi ada paketan yang akan dikirim di wilayah Kota Malang. Satresnarkoba bersama BNN bekerja sama dan berhasil mengamankan 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja,” ungkapnya pada Rabu (23/03/2022).

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menambahkan, PT merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar bui pada awal 2022 lalu. Dalam kasus sebelumnya, PT dibui selama 7 tahun penjara.
“Tersangka adalah residivis kasus narkoba yang pernah dipidana pada 2015 dan dapat putusan 7 tahun. Jadi, dia ketika kami tangkap baru menghirup udara bebas selama 3 bulan,” bebernya.
Selama 3 bulan itu, diketahui pelaku telah mengedarkan narkoba sekitar 400 gram dari total barang bukti seberat 9,2 kilogram. Dia mengaku mengedarkan barang itu dengan menyasar pasar di Malang Raya dengan menggunakan ekspedisi truk.
Danang menjelaskan, barang yang didapat pelaku berasal dari luar Jatim. Jadi, peredaran narkoba ini merupakan jaringan antar provinsi. Kini pihaknya juga terus melakukan pengembangan untuk meringkus pelaku lainnya.
“Tentu semua berawal dari hilir, kemudian kami petakan mulai pengguna, pengedar, kurir, dan insyaa Allah bandarnya. Karena memang jaringan ini sangat banyak kaki tangannya sehingga harus dipetakan satu per satu,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Di mana ancaman hukumannya minimal penjara 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Untuk denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Reporter: M Sholeh
Foto: Polresta Malang Kota mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Malang
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim