MALANG, Tugujatim.id – Presiden Jokowi secara resmi telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Hal tersebut dilakukan karena perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis.
“Keberhasilan kita dalam menangani kasus Covid-19 in bertumpu pada tiga hal, yaitu kecepatan vaksinasi; penerapan 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan, red); dan kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment secara masif,” ungkap Jokowi pada pidato yang disiarkan secara langsung pada Senin malam (02/08/2021) di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Untuk diketahui, kebijakan PPKM Level 4 ini seharusnya diterapkan pada 26 Juli-2 Agustus 2021. Jokowi pun menyampaikan bahwa PPKM Level 4 membawa perbaikan di skala nasional dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, dan tingkat kesembuhan. Namun untuk memaksimalkan kebijakan ini, secara resmi PPKM Level 4 akan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kota dan kabupaten tertentu. Tiap kota dan kabupaten akan memiliki aturan-aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi di masing-masing daerah.
Untuk meringankan berbagai tekanan pada masyarakat, pemerintah akan mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), BLT desa, dan lain-lainnya.
Meski kasus Covid-19 mulai membaik, Jokowi tetap mengimbau seluruh warga Indonesia untuk waspada terhadap penyebaran virus Covid-19.