Tugujatim.id – Pemerintah Indonesia telah meresmikan pembentukan 3 provinsi baru di Papua pada Jumat (11/11/2022) di Jakarta. Provinsi baru tersebut yakni Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Acara ini disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Peresmian tiga provinsi baru di Papua tersebut diikuti dengan pelantikan gubernur pelaksana oleh Mendagri Tito Karnavian. Tiga nama yang terpilih berdasarkan seleksi pemerintah yaitu Apolo Safanpo sebagai Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Gubernur Papua Tengah, dan Nikolaus Kondomo sebagai Gubernur Papua Pegunungan.
Sebelumnya, Papua hanya terdiri dari 2 provinsi yakni Provinsi Papua dengan ibu kota Japapura dan Papua Barat yang berpusat di Manokwari. Kini Papua memiliki 5 provinsi. Tambahan provinsi baru di Indonesia ini membuat total menjadi 37 provinsi.
Ada 3 kota yang kemudian dipilih menjadi ibu kota provinsi. Merauke akan menjadi ibu kota Provinsi Papua Selatan. Sedangkan Nabire menjadi ibu kota Provinsi Papua Tengah. Dan Jawawijaya akan menjadi ibu kota Provinsi Papua Pegunungan.
Dasar Hukum Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua
Pembentukan provinsi baru di Papua ditandai dengan terbit dan disahkannya perundangan masing-masing provinsi oleh DPR pada 25 Juli 2022. Tiga UU tersebut yakni UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Pemekaran ini didasarkan isi Pasal 76 UU No 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU No 21 Tahun 2021 terkait Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. UU Otsus ini sebelumnya telah disahkan pada 19 Juli 2021.
Pemekaran daerah nantinya mewajibkan jaminan dan pemberian ruang kepada orang asli Papua (OAP). Ini sesuai Pasal 76 Ayat 4 UU No 21 Tahun 2021. Jaminan ruang tersebut dilaksanakan dalam ranah politik, pemerintahan, perekonomian dan sosial budaya.
Tiga Provinsi Baru dan Aspirasi Rakyat Papua
Pemekaran provinsi di Papua tak terjadi begitu saja. Mathius Awoitauw selaku Bupati Jayapura dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor (20/05/2022) mengungkapkan bahwa pemekaran ini murni aspirasi warga Papua.
Dalam laman sekretariat kabinet, Mathius menyebut Papua Selatan yang telah memperjuangkan provinsi ini selama 20 tahun. Dia datang bersama rombongan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
Dalam sambutannya saat peresmian provinsi baru, Tito Karnavian menyebutkan, aspirasi pemekaran memang datang dari masyarakat Papua.
“Aspirasi pemekaran masuk ke Presiden. Aspirasi ini juga masuk ke DPR RI dan DPD,” jelasnya.
Menurut Tito, pemerintah kemudian mempertimbangkan pemercepatan pembangunan di Papua. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, atas inisiatif dari DPR RI, maka dibentulah draft 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) provinsi.
Sebelumnya hanya 2 provinsi yakni Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Namun setelah melalui proses komunikasi, diskusi dan pembahasan yang cukup panjang, akhirnya 3 UU provinsi baru tersebut disepakati oleh DPR.
Berharap Pemercepatan Pembangunan di Papua
Sebagai perwakilan rombongan MRP dan MRPB, Mathius Awoitauw menjelaskan, UU Otsus dapat menjadi kepastian hukum untuk pengelolaan ruang-ruang yang dimiliki oleh masyarakat adat. Dimana setidaknya di Papua terdapat 7 wilayah adat.
“Konflik Papua sebenarnya masalah lahan. Karena itu perlu ada kepastian di sini dan dia bisa menyelesaikan, mengurangi persoalan-persoalan di Papua,” ujar Mathius dalam rilis Setkab RI. Mathius pun menambahkan berapa pun dana yang diberikan dalam Otsus akan tetap terkendala oleh kondisi geografis yang menimbulkan hambatan luar biasa.
Kini dengan pemekaran provinsi, pemerintah berharap jika nantinya dapat meningkatkan pemercepatan pembangunan. Pasal 76 Ayat 2 UU No 2 Tahun 2021 menyebutkan, pemekaran Papua bertujuan mempercepat peningkatan pelayanan publik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Tito Karnavian juga menjelaskan, pertimbangan pemercepatan pembangunan di Papua menjadi salah alasan kuat pemekaran provinsi. Hal ini tak lepas dari luas daerah, persebaran penduduk, serta kondisi geografis di Papua yang didominasi pegunungan.
“Luas Papua yang 3 kali Pulau Jawa dengan 150 juta penduduk. Sedangkan di Papua sekitar 5 juta penduduk,” jelas Tito dalam unggahan siaran langsung YouTube Kemendagri.