JEMBER, Tugujatim.id – Setelah keluar fatwa haram terhadap penyelenggaraan sound horeg oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, respons berbagai pihak mencuat termasuk dari Komunitas Sound Horeg Jember.
Kelompok-kelompok pecinta musik dengan volume keras ini mengkritik kurangnya penjelasan detail dalam keputusan tersebut, yang dinilai menciptakan ketidakpastian di kalangan masyarakat.
Arief Sugiartani, yang memimpin Jember Sound System Community (JSSC), menegaskan bahwa komunitasnya tidak menentang pemberlakuan peraturan, namun menuntut kejelasan kriteria pelanggaran yang dimaksud.
“Kami bukan pihak yang menentang regulasi. Namun perlu ada kejelasan standar, aspek mana yang dianggap bermasalah, apakah volume, gerakan tari, atau elemen lainnya. Hal ini penting untuk menghindari penafsiran ganda,” ungkap Arief saat dikonfirmasi pada Jumat (25/7/2025).
Terlebih, menurut Arief, pihaknya telah melayangkan permohonan untuk berdiskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember melalui Rapat Dengan Pendapat (RDP). Upaya tersebut dilakukan, dengan tujuan agar seluruh stakeholder dapat menyuarakan perspektif mereka secara transparan.

“Jika diperlukan pembuatan surat edaran, Peraturan Bupati, atau bahkan Peraturan Daerah, kami mendukung penuh. Yang penting, semua pihak turut berpartisipasi dan kepentingan mereka terakomodasi, baik yang mendukung maupun yang menentang,” tambahnya.
Di sisi lain, M. Subur, seorang penggemar Sound Horeg, mengungkapkan kebingungannya terkait keputusan tersebut. Bahkan, ia mengkomparasikan sound horeg dengan berbagai kegiatan yang melibatkan pengeras suara.
“Alasannya karena menimbulkan kebisingan. Tetapi bagaimana dengan acara sholawatan atau pertunjukan musik lainnya? Jika parameter yang digunakan hanya tingkat kebisingan, bukankah aktivitas tersebut juga menghasilkan volume serupa?,” tanya warga Kecamatan Gumukmas ini.
BACA JUGA: Polda Jatim Resmi Larang Sound Horeg, Ini Pertimbangannya
Subur mengharapkan pemerintah daerah dapat mengambil sikap yang seimbang dan bijaksana dalam menangani perdebatan ini, terutama mengingat bulan Agustus yang merupakan masa karnaval dimana sound horeg biasa tampil.
Perdebatan mengenai keputusan ini telah menyebar ke berbagai wilayah di Jawa Timur. JSSC mengharapkan tercapainya solusi optimal yang tidak merugikan pihak manapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








