KEDIRI, Tugujatim.id – Ribuan barang bukti kasus Narkoba yang sudah memiliki putusan inkcracht di pengadilan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 67 perkara selama 9 bulan sejak tahun 2021 hingga 2022.
Kapala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, saat memimpin pemusnahan tersebut pada Rabu (25/5/2022) mengatakan bahwa dari puluhan perkara itu barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berasal dari kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 173,88 gram sabu dan alat hisap, 50.580 butir pil doublel L serta 231,9 gram ganja kering.
“Pemusnahan barang bukti ini dari perkara Agustus 2021 hingga April 2022,” ungkap Novika.
Novika mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pertama kali di tahun 2022. Dia mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti seperti ini akan rutin digelar beberapa kali dalam setahun.
“Pemusnahan ini bagian dari putusan pengadilan yang harus dilaksanakan,” jelasnya.
Dia menambahkan terkait seberapa banyak barang bukti dalam perkara tersebut, pihaknya mengaku tidak lebih banyak dari tahun sebelumnya dan hampir sama.
“Ini hampir sama jumlah perkara untuk tahun sebelumnya. Sementara giat kedua dijadwalkan pada September atau Oktober 2020,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim