TUBAN, Tugujatim.id – Dana bantuan partai politik (Banpol) dari Pemkab Tuban telah cair. Kepastian pencairan itu disampaikan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Tuban, pada Sabtu (24/6/2023).
Lindra, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa dana banpol sudah mulai cair sejak awal Juni 2023 untuk partai politik yang telah menyerahkan laporan penggunaan dana banpol tahun sebelummya. “Alhamdulillah sudah cair,” katanya.
Pemkab Tuban menganggarkan dana banpol sebesar Rp3,3 miliar dengan perolehan suara sah pada seluruh partai sebanyak 666.724 suara pemilu 2019. Di mana perhitungannya Rp5.000 per suara. Jumlah ini naik seratus persen dari sebelumnya, yakni Rp2.500 per suara.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tuban, Yudi Irwanto mengatakan bahwa dana banpol untuk seluruh partai yang memiliki kursi di DPRD Tuban sudah cair. “Sudah cair semua. Pada tanggal 21 Juni 2023,” ujarnya, pada Jumat (30/6/2023).
Untuk komposisi dana banpol ini, kata dia, porsi terbanyak untuk pendidikan politik masyarakat minimal 60 persen. Sedangkan sisanya untuk operasional partai.
Berdasarkan data pemilu 2019, suara terbanyak dimiliki PKB dengan total 191.173 suara dengan 16 kursi dan menerima banpol Rp955.865.000. Disusul Partai Golkar dengan total 111.816 suara dengan sembilan kursi dan menerima dana bantuan Rp559.080.000.
Sementara PDIP memperoleh 78.917 suara dengan besarannya Rp394.585.000. Gerindra 56.773 suara dan menerima Rp283.865.000. Dan Demokrat 71.875 suara dengan bantuan dana Rp359.375.000. Ketiga partai ini mendapatkan lima kursi di DPRD Tuban.
PAN menerima Rp224.580.000 dari tiga kursi dengan jumlah 44.916 suara. PPP dengan dua kursi dewan dan total 31.064 suara menerima Rp155.320.000. Partai Nasdem mendapatkan 30.661 suara dan menerima bantuan keuangan sebanyak Rp153.305.000.
Kemudian PKS, Hanura, dan PBB masing-masing satu kursi. PKS menerima Rp121.530.000 dari 24.306 suara. Hanura menerima Rp77.990.000 dari 15.598 suara. Dan PBB dengan 9.625 suara menerima Rp48.125.000.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti