MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menghentikan pembiayaan pengobatan pada korban-korban baru tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang tak lagi menerima korban baru tragedi Kanjuruhan Malang mulai 11 Oktober 2022.
Keputusan itu diperkuat dengan adanya nota dinas RSSA Malang tentang Pelayanan Pasien Baru Korban Kanjuruhan tertanggal 12 Oktober 2022. RSSA Malang merupakan fasilitas layanan kesehatan publik di bawah naungan Pemprov Jatim.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa per tanggal 11 Oktober 2022 RSUD Dr Saiful Anwar Provinsi Jawa Timur tidak lagi menerima pasien baru korban tragedi Kanjuruhan dikarenakan biaya untuk pasien baru sudah tidak ditanggung oleh Provinsi Jawa Timur,” begitu bunyi nota dinas itu.
“Apabila ada pasien baru korban tragedi Kanjuruhan akan dikembalikan ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alamat domisili yang tertera di KTP,” lanjutnya.
Saat dikonfirmasi, Plt Direktur RSSA Malang, dr Kohar Hari Santoso mengatakan bahwa keputusan tersebut dibuat lantaran semua korban luka tragedi Kanjuruhan telah tertangani. “Kejadian Stadion Kanjuruhan itu tanggal 1 Oktober, semua pasien sudah ditangani,” jelasnya, pada Kamis (13/10/2022).
“Kalau pada tanggal 11 ada kasus baru, insyaallah bukan kasus kejadian Stadion Kanjuruhan,” lanjutnya.
Meski begitu, dia menyebutkan bahwa Pemprov Jatim masih menanggung pembiayaan pengobatan pada korban luka tragedi Kanjuruhan yang saat ini masih menjalani perawatan di RSSA Malang.
Selain itu, pembiayaan kontrol bagi korban luka tragedi Kanjuruhan yang sudah pulang dari RSSA Malang juga masih ditanggung Pemprov Jatim. “Mereka yang sudah pulang dari rumah sakit bisa kontrol di RSSA. Semua secara gratis karena ditanggung Pemprov Jatim,” tandasnya.