TUBAN, Tugujatim.id – Puluhan calon pengantin (catin) di Kabupaten Tuban meminta dispensasi menikah atau diska. Tercatat saat Ramadhan ini, ada 68 pemohon yang mendaftar.
Hal itu terjadi karena maraknya permohonan diska yang memiliki batas usia minimal menikah bagi perempuan yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Pencegahan Perkawinan Anak bahwa UU Nomor 1 Tahun 1974 telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Antisipasi agar tidak terjadi kerumunan, Pengadilan Agama Kabupaten Tuban sudah berkoordinasi dengan Kemenag Tuban untuk membicarakan terkait hal itu.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban Nur Indah mengatakan perlunya ada sosialisasi lebih masif terkait SE Gubernur Jatim itu ke masyarakat dan aparat. Seperti apa imbasnya jika dipaksakan.
“Perlu disosialisasikan ke masyarakat dan aparat terkait sampai tingkat terbawah, jangan mengawinkan anak di bawah umur,” kata Nur Indah.
Masih dalam suasana pandemi Covid-19, alangkah baiknya jika ini segera ditanggulangi. Agar pencegahan penyebaran Covid-19 ini bisa maksimal. Melihat begitu banyak pemohon diska yang datang ke PA.
“Di KUA dikonseling dulu jika umur belum 19 tahun, jangan langsung ke pengadilan,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Sahid menyampaikan mengenai sosialisasi Kemenag di setiap kesempatan acara selalu menyelipkan sosialisasi Edaran Gubernur tentang Pencegahan Perkawinan Anak bahwa UU Nomor 1 Tahun 1974 telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia nikah dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.
“Edaran itu disampaikan kepada kepala daerah setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Bimais Kemenag Tuban Mashari menambahkan, perlunya dibentuk tim penanggulangan pernikahan usia dini di tingkat kabupaten maupun kecamatan sehingga ada tindakan nyata yang bisa dilakukan bersama.
“Dengan adanya sosialisasi bersama, nantinya masyarakat bisa mengetahui persyaratan usia nikah, yakni 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan sehingga lonjakan permohonan pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama bisa diminimalisasi,” katanya.
Dalam rapat koordinasi ini disimpulkan perlu kerja sama dengan pemerintah daerah untuk bersinergi terkait permasalahan pernikahan dini, mengingat ini adalah persoalan serius anak bangsa.
Selain itu, perlunya usulan dari bawah yang isinya kesepakatan bersama atau adanya regulasi dari atas dulu. Dalam hal ini adalah Kementerian Agama dan Mahkamah Agung (MA). Dan terakhir perlu pertemuan antara Pengadilan Agama dan KUA untuk sharing permasalahan ini, jika mungkin bisa dilaksanakan MoU.
Data dari Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tuban As’ad, jumlah pemohon dispensasi tahun 2021 sejumlah 224 perkara dengan rincian bulan Januari 72 perkara diska, Februari (37 perkara diska), Maret (47 perkara diska), dan April (68 perkara diska).