• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
M. Imron, terdakwa pembunuhan, saat digelarnya konferensi pers di Mapolresta Kota Malang, Rabu (09/09/2020). (Foto: Azmy/Tugu Jatim)

M. Imron, terdakwa pembunuhan, saat digelarnya konferensi pers di Mapolresta Kota Malang, Rabu (09/09/2020). (Foto: Azmy/Tugu Jatim)

Sakit Hati Sering Diejek, Pembunuh Sahabat Sendiri di Malang Divonis 13 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Masih ingatkah soal kasus dua sahabat partner setia bermain game online yang berujung pada hilangnya nyawa Redy Setyo, 20, di Malang? Ya, M. Imron, 18, pelaku pembunuhan itu akhirnya divonis hukuman penjara selama 13 tahun. Putusan ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA M. Indarto per Senin (22/03/2021).

Putusan itu terbilang 2 tahun lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang yang menginginkan 15 tahun penjara. Terhadap putusan itu, JPU Kejari Kota Malang Hanis Aristya mengaku masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.

You might also like

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

15/06/2026 3:43 PM
Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

15/06/2026 12:30 PM

“Iya, putusan majelis hakim 13 tahun penjara. Kalau tuntutan kami sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk itu, kami pikir-pikir dulu dengan putusan tersebut,” terangnya Hanis Selasa (23/03/2021).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan hal yang sama bahwa atas putusan itu, pihaknya masih punya waktu 7 hari untuk bersikap.

“Terhadap putusan tersebut, kami menunggu selama tujuh hari. Masih pikir-pikir dulu,” jelasnya.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Budi Santoso, mengatakan jika pihaknya menerima putusan itu dan tidak akan melakukan upaya hukum lagi. Sesuai atau tidaknya putusan itu, Budi mengatakan, terdakwa juga menerima.

“Terdakwa sudah menerima putusan itu. Sudah sesuai dan kami terima, untuk itu tidak ada upaya hukum lain lagi dari pihak kami,” jelasnya.

Untuk diketahui, M. Imron, pemuda berusia 18 tahun ini nekat membunuh temannya sendiri karena mengaku sakit hati akibat sering diledek kawan sekamarnya, Redi Setyo, 20. Aksi pembunuhan itu dilakukan pada Kamis (03/09/2020), sekitar pukul 07.00. Pelaku memukuli kawannya dengan palu milik bengkel AC mobil tempat dia bekerja di Jalan Letjen S. Parman. (azm/ln)

Tags: Berita vonis pembunuhangame onlineKasus pembunuhanKota Malang
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 9:40 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (15/06/2026) menunjukkan variasi kondisi yang cukup kontras, mulai dari kabut, udara kabur,...

Tuban

Harga Pertamax Naik, Nelayan Tuban Khawatir Pertalite Langka

by Mochamad Abdurrochim
14/06/2026 12:27 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Kenaikan harga Pertamax mulai memicu kekhawatiran di kalangan nelayan Kabupaten Tuban. Mereka cemas perpindahan pengguna Pertamax ke...

Next Post
Ilustrasi kebahagiaan. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Hindari 8 Kebiasaan Ini jika Ingin Hidup Anda Bahagia

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID