• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tersangka BH saat diamankan Polrestabes Surabaya.

Tersangka BH saat diamankan Polrestabes Surabaya. (Foto: Istimewa)

Sales Nyambi Jual Ekstasi dan Sabu, Warga Wonokromo Surabaya Ditangkap Polisi

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – BH (39) warga jalan Karangan Wonokromo, Surabaya, ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya setelah ketahuan memiliki dan menjual sabu dan ekstasi. Dia diamankan di kamar kosnya saat menimbang sabu untuk dijual, Rabu (16/02/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di kamar kos BH. Polisi yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan pendalaman.

You might also like

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

17/06/2026 3:34 PM
Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

17/06/2026 7:00 AM

“Kami langsung melakukan profiling dan melakukan pendalaman hingga mendapatkan identitas BH,” ujar Daniel, Minggu (27/03/2022).

Setelah mendapatkan identitas BH, polisi di lapangan langsung melakukan penggerebekan. BH yang saat itu sedang menimbang sabu hanya bisa pasrah. Dia pun dengan terpaksa membiarkan polisi membongkar dan menggeledah kamar kosnya.

“Kami temukan 4 poket sabu dengan berat total 7,93 gram. Selain itu, kami temukan 16 butir ekstasi dan 3,62 gram serbuk ekstasi,” imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial HAR yang saat ini ditetapkan buron oleh kepolisian. Dari pengambilan tersebut, BH mendapatkan uang Rp 100 ribu untuk sekali antar.

“Ambilnya di Jalan Arjuno sehari sebelum hari penangkapan. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap HAR,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

Tags: EkstasiKota SurabayaPengedar sabusabu-sabu
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 3:34 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Warga Jalan Kalijudan gang 10, 12 dan 14, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 00.30 WIB...

Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

by Dwi Linda
17/06/2026 7:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (17/06/2026) didominasi kondisi cerah di sebagian besar wilayah, terutama kawasan perkotaan dan...

IKA PMII Kota Malang.

Jelang Muscab III, IKA PMII Kota Malang Rumuskan Arah Gerak Organisasi Kuatkan Fondasi

by Dwi Linda
16/06/2026 9:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Malang (IKA PMII Kota Malang) menggelar Kick Off Musyawarah Cabang (Muscab)...

Pendaki ilegal Gunung Semeru.

13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditangkap, Empat Orang Masih Dicari Sempat Kabur ke Kebun Warga

by Dwi Linda
16/06/2026 8:24 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal...

Next Post
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M Sudiono Fauzan.

Waspada, Penipuan Mengatasnamakan Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID