TRENGGALEK, Tugujatim.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mempercepat proses perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi calon pemilih baru, Senin (31/01/2022).
Hal itu dipersiapkan mulai sekarang agar para pemilih baru bisa mendapatkan hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mendatang.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menjelaskan, berdasarkan perhitungan terakhir jumlah pemilih baru di Kabupaten Trenggalek pada 2024 sekitar 23 ribu orang.
Mereka adalah orang-orang yang saat ini berusia antara 15 hingga 17 tahun. Sebagian besar dari mereka adalah para siswa yang saat ini duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Maka dari itu, pihaknya kini akan mulai merekam data biometrik para siswa tersebut.
Proses itu dilakukan dengan proses perekaman data di sekolah-sekolah. Rencananya, proses perekaman di sekolah itu akan dimulai pada Rabu (2/2/2022).
“Untuk tahap awal, kami akan mendatangi sekolah-sekolah sekitar pusat kota Trenggalek dulu,” kata Ririn.
Berdasarkan jadwal yang telah disusun Disdukcapil Kabupaten Trenggalek, ada tujuh sekolah SMA negeri/swasta sederajat yang akan didatangi oleh tim.
Proses perekaman biometrik itu bakal dilakukan selama Februari 2021. Jumlah calon pemilih baru di tujuh sekolah itu sekitar 2.570 siswa pria dan perempuan.
“Setelah nanti di sekolah pusat kota selesai, kami akan bergeser ke kecamatan-kecamatan lain. Nanti juga menyesuaikan anggaran yang ada,” sambung Ririn.
Untuk melaksanakan proses perekaman biometrik, pihak sekolah hanya perlu menyiapkan ruangan untuk perekaman dan jaringan internet yang stabil. Sementara alat perekaman akan dibawa langsung oleh tim dari Disdukcapil.
“Selain itu, pihak sekolah juga kami minta agar para siswa-siswi membawa kartu keluarga (KK) saat melakukan perekaman,” sambungnya.
Selain siswa, para pemilih baru juga banyak yang berasal dari masyarakat umum. Untuk mereka, Disdukcapil menyediakan layanan perekaman biometrik di kantor.
“Untuk umum, bisa sewaktu-waktu padajam kerja langsung ke kantor Disdukcapil,” kata Ririn.
Ririn menjelaskan, setelah perekaman biometrik, para siswa tidak langsung menerima KTP elektronik. KTP itu baru akan diberikan setelah usia mereka tepat 17 tahun.
“Jadi perekamannya kami mulai sekarang. Tapi nanti KTP elektronik baru bisa dimiliki setelah mereka usia 17 tahun. Ini kami lakukan untuk mempercepat proses pendataan menjelang Pilkada serentak 2024,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim