JEMBER, Tugujatim.id – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dr Koeshar Yudyarto terancam mendapat sanksi disiplin setelah diduga plesir atau bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi dari bupati Jember. Apa sanksi bagi Plh Kadinkes Jember?
Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Ratno C. Sembodo menyatakan pelanggaran tersebut termasuk kategori sedang menuju berat.
Kronologi Pelanggaran Disiplin PNS
Kepala Inspektorat Kabupaten Jember mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menerima komunikasi terkait rencana perjalanan luar negeri dr Koeshar Yudyarto.
“Kami inspektorat berkomunikasi terakhir dengan Pak Kus Hari (dr Koeshar Yudyarto, Red) itu malah kurang lebih 2 hari yang lalu, tapi terkait dengan pendataan barang milik daerah,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Rabu (16/04/2025).
Baca Juga: Plesir tanpa Izin, Plh Kadinkes Jember Terlantarkan Gaji 2.000 Nakes
Ratno mengaku bahwa informasi mengenai keberadaan dr Koeshar di luar negeri justru diperoleh melalui media sosial.
“Dan kalau yang ini betul-betul kami tidak pernah ada komunikasi dengan yang bersangkutan. Justru kami mendapatkan informasi dari media sosial bahwa yang bersangkutan hari ini sedang di luar negeri. Jadi kami masih belum konfirmasi sama sekali ke yang bersangkutan,” imbuhnya.
Kategori Pelanggaran dan Sanksi yang Mengancam
Menurut Ratno, kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran yang serius.
“Ini menurut kami sudah masuk pelanggaran sedang menuju berat, artinya di antara sedang dan berat,” tegasnya.
Ratno menjelaskan, perbuatan tersebut melanggar aturan kepegawaian yang berlaku. Di mana, setiap aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan perjalanan ke luar negeri di jam dinas harus mengajukan izin resmi.
“Secara regulasi setiap PNS, ASN yang pergi ke luar negeri di dalam jam dinas jangankan ke luar negeri yang tidak masuk untuk kepentingan tertentu wajib mengajukan izin cuti,” terangnya.
Setidaknya, pelanggaran tersebut akan mengakibatkan dua konsekuensi bagi Plh Kadinkes Jember dr Koeshar Yudyarto, yaitu pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin PNS dan Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Yang pertama adalah pelanggaran PP 94 tentang Disiplin PNS. Yang kedua, otomatis akan ada pemotongan TPP. Tambahan penghasilan pegawai itu karena yang bersangkutan tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah,” paparnya.
Pembentukan Tim Pemeriksa Gabungan
Untuk menindaklanjuti kasus ini, akan dibentuk tim pemeriksa gabungan yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan atasan langsung yang bersangkutan.
“Terkait pelanggaran disiplin PNS-nya ini akan dirembuk, nanti digodok di tim pemeriksa gabungan antara inspektorat, BKPSDM, dan atasan langsung yang bersangkutan, karena Pak Hendro (Kepala Dinkes Jember) sedang umrah maka atasan langsungnya akan ditarik ke atas minimal ke asisten,” jelas Ratno.
Masalah Lain: Keterlambatan Gaji Karyawan
Selain masalah izin perjalanan luar negeri, Inspektorat Kabupaten Jember juga menyoroti permasalahan keterlambatan pembayaran gaji karyawan di tiga rumah sakit di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember.
“Kami ketahui juga bahwa teman-teman di lingkungan tiga rumah sakit ini sebagian belum mendapatkan gajinya. Padahal perintah Gus Bupati sudah tegas sekali. Minggu kemarin sudah harus cair. Jadi ini juga akan kami tindak lanjuti,” tutup Ratno.
Kasus ini menambah daftar permasalahan di lingkungan Dinkes Kabupaten Jember yang memerlukan penanganan serius dari pihak berwenang, terutama di tengah situasi dimana Kepala Dinas Kesehatan, dr Hendro, sedang menunaikan ibadah umrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati







