PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus seorang santri terbakar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Seorang santri senior, MHM (16) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak di bawah umur terhadap korban, INF (13).
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menyatakan bahwa santri senior ditetapkan jadi tersangka sejak Senin (2/1/2023). “Kita tetapkan tersangka dan langsung kita amankan,” ujarnya, pada Selasa (3/1/2023).
Santri asal Kecamatan Pandaan itu disangkakan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, terungkap bahwa ketika terjadi cekcok masalah dugaan pencurian, MHM diduga sempat melempar botol berisi bensin pertalite ke tembok kamar INF. Tumpahan bensin tersebut kemudian mengenai tubuh korban.
Lanjut Farouk, tersangka kemudian menyalakan korek untuk menakut-nakuti dan tidak disangka menyulut api yang membakar tubuh korban.
“Kita amankan barang bukti sarung dan kaos warna hitam yang terbakar serta botol bensin,” ungkapnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pasuruan, Aiptu M Nidhom menyatakan bahwa hingga kini, pihaknya sudah memeriksa lima saksi. “Yang kami periksa tiga saksi dari pondok dan dua orang tua korban. Hari ini rencananya dua saksi lain lagi kami panggil,” pungkasnya.